Gubernur Riau Resmi Laporkan Pentolan Suporter PSPS ke Polda

Konten Media Partner
25 Juni 2019 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UNJUK rasa spontan suporter garis keras PSPS Riau, Curva Nord, usai pertandingan perdana Liga 2 Indonesia, Sabtu, 22 Juni 2019, usai laga saat jamu PSMS Medan, di Stadion Kaharuddin Nasution.
zoom-in-whitePerbesar
UNJUK rasa spontan suporter garis keras PSPS Riau, Curva Nord, usai pertandingan perdana Liga 2 Indonesia, Sabtu, 22 Juni 2019, usai laga saat jamu PSMS Medan, di Stadion Kaharuddin Nasution.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, secara resmi telah melaporkan pentolan suporter PSPS Riau dari fans Curva Nord, Dolly San David, ke Polda Riau, Selasa, 25 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Laporan ke Polda Riau itu dilakukan secara resmi oleh Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi mewakili Gubernur Syamsuar baru saja tiba dari Bangkok, Thailand, dampingi Presiden Joko Widodo.
"Sesuai perintah pimpinan, hari ini kita atas nama Pemprov Riau sudah membuat pengaduan ke Polda Riau," ujar Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi.
Yan Dharmadi mengatakan, penghinaan dilakukan suporter Curva Nord dengan menyebut Gubernur Syamsuar dengan nama binatang usai pertandingan perdana Liga 2 Indonesia, Sabtu, 22 Juni 2019, lawan PSMS Medan, di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru.
Laporan tersebut, tuturnya, merupakan perintah langsung Syamsuar. Tindakan ini dilakukan karena Pemprov dan Gubernur Riau tak terima dengan aksi suporter PSPS meneriakkan yel-yel bernada hinaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi suporter tersebut terekam video dan viral di media sosial. Yan Dharmadi mengatakan, objek pengaduan adalah Koordinator Curva Nord, Dolly San David atas ucapan penghinaan dilakukan.
Yan mengatakan, sebelumnya Pemprov telah melaporkan Dolly dengan UU ITE. Akan tetapi dinilai tidak ada delik penghinaan, sehingga penyidik mengarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam surat laporan disebutkan, kalimat tidak pantas diucapkan suporter PSPS tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap Gubri.
"Tadi itu masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya beberapa hari lagi paling lama 10 hari untuk tahap BAP. Kita harap pengaduan ini diproses lebih lanjut." ujarnya.
Sebelumnya, saat audiensi dengan perwakilan suporter PSPS di Aula Kantor Gubernur Riau, Wakil Gubernur Edy Natar Nasution menyatakan, sedang mempertimbangkan melaporkan suporter PSPS Riau ke polisi lantaran menghina kepala daerah dengan kata-kata tak pantas.
ADVERTISEMENT
"Mari sama-sama kita selamatkan PSPS Riau, tapi sampaikanlah dengan cara-cara yang santun. Ini orang tua tapi diperlakukan tidak baik," kata Edy Natar kemarin, Senin, 24 Juni 2019.