Hamil, Lalu Nikah di Remaja Bengkalis Tinggi

Konten Media Partner
10 Mei 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KANTOR Pengadilan Agama Bengkalis, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
KANTOR Pengadilan Agama Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Selama kurun waktu empat bulan di 2019 ini, Januari-April, Pengadilan Agama Bengkalis telah menerima 20 permohonan dispensasi menikah.
ADVERTISEMENT
Permohonan dispensasi menikah ini diajukan oleh warga kepada Pengadilan Agama untuk pernikahan dini akibat sudah hamil duluan atau Married by accident atau disingkat MBA.
"Sedangkan untuk tahun ini terhitung Januari hingga April 2019, permohonan sudah mencapai 20 perkara," kata Hakim Pratama Muda PA Bengkalis, Muhammad Kadafi Bashori, kepada SELASAR RIAU, Jumat, 10 Mei 2019.
Para pengaju dispensasi langsung ke kantor PA Bengkalis, Jalan Lembaga, Senggoro. Muhammad Kadafi Bashori menyebutkan, selama 2018 menerima sekitar 40 pemohon dispensasi menikah.
"Dispensasi nikah dikarenakan umur tidak mencukupi sudah enam perkara dikabulkan atau diputuskan," jelasnya.
Diakuinya, cukup memprihatinkan dengan meningkatnya permintaan dispensasi menikah ini. Apalagi, mayoritas mereka yang meminta diapensasi menikah dibawah umur yang dinyatakan belum layak menikah.
ADVERTISEMENT
'Kebanyakan pelajar putus sekolah. Di antaranya ada juga yang lulus SD tidak melanjutkan, ada juga sekolah SMP sudah kelas tiga," pungkasnya.