Janda Perdaya Staf dan Satpam Kejari Demi Kekasih Kabur

Konten Media Partner
25 April 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polrtes Inhu) Provinsi Riau menetapkan tiga tersangka diduga terlibat insiden kaburnya dua tahanan kejaksaan setempat.
ADVERTISEMENT
Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aipda Misran, Kamis, 25 April 2019, mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan pengawal Kejaksaan Negeri Inhu, berinisial RN.
Aksi itu juga melibatkan Satpam Kejari berinisial HN dan seorang perempuan sipil berinisial S.
Dalam aksi itu, mereka meloloskan dua tahanan Kejari Inhu yang sedianya akan menghadapi sidang putusan dalam perkara penyalahgunaan narkoba berinisial JN dan ER itu.
"S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Misran
Dia mengatakan, S diketahui janda itu ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB, Kelurahan Pematang Reba. Ia dibekuk beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.
Sedangkan, RN dan HN, menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan dua tahanan mereka bawa kabur dari hotel. Selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pekan lalu, Jumat, 19 April 2019.
ADVERTISEMENT
"S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan Whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke Hotel PB di Pematang Reba," jelasnya.
Namun ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.
"S dijerat pasal berlapis, Pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan Pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone," pungkas Misran.
Akibat insiden itu, kedua tahanan narkoba yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat harus tertunda. Bahkan, seorang terdakwa diagendakan akan mendengarkan sidang putusan pekan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang terpaksa ditunda sementara jaksa dan polisi berupaya memburu pelaku untuk dibekuk kembali.
Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel Sirait‎ mengatakan, terdakwa JN dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.
Immanuel juga sebagai hakim anggota dalam perkara dua tahanan Kejaksaan Negeri Inhu yang kabur tersebut.
Ia menjelaskan, untuk terdakwa ER, sebenarnya hakim sudah bisa memberikan vonis meski terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.
Meski demikian, hakim masih memberi waktu kepada Jaksa untuk menghadirkan ER pada agenda sidang selanjutnya.
Jika pekan depan ER belum ditemukan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap ER. "Akan dijatuhkan vonis dari hasil musyawarah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, ER dan JN adalah dua tahanan narkoba Kejari Inhu. Mereka melarikan diri pada Kamis, 18 April 2019, dari dua hotel berbeda. ‎Seorang janda inisial S ditetapkan sebagai tersangka yang meloloskan tahanan kabur.
ADVERTISEMENT
S‎ bekerjasama dengan satpam Kejari Inhu inisial HN dan pengawal tahanan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat.