Keras Kepala, 5 Anggota DPRD Riau Belum Lapor Harta Kekayaan

Konten Media Partner
13 April 2019 23:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keras Kepala, 5 Anggota DPRD Riau Belum Lapor Harta Kekayaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Deputi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmizi mengatakan, hingga masa berakhirnya periode keanggotaan sebagai wakil rakyat, masih ada lima anggota DPRD Riau yang keras kepala.
ADVERTISEMENT
Keras kepalanya wakil rakyat tersebut karena mereka belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) seharusnya sudah tuntas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Maret 2019 silam.
"Kelima anggota DPRD Riau yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara, karena mereka belum melaporkan LHKPN ke KPK," jelas Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, anggota DPRD tidak melaporkan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka sangat rendah terhadap pencegahan korupsi.
Penyampaian LHKPN, lanjutnya, merupakan upaya untuk penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kewajiban menyampaikan LHKPN sendiri merupakan mandat UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelasnya.
Selain itu, juga diatur pada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Akan tetapi belum semua PN khususnya Anggota DPRD sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini," tegasnya dalam rilis yang tertanggal Jumat, 12 April 2019 tersebut.
Fitra Riau mencatat, berdasarkan data dirilis KPK, hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau telah menyampaikan LHKPN hingga 31 maret 2019 lalu.
Sementara 48 persen atau 246 orang anggota DPRD se-Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk jumlah anggota DPRD telah malaporkan LHKPN sangat tinggi mencapai 93 persen. Hanya ada 4 anggota DPRD dari 64 anggota belum melaporkan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRD nya yang belum lapor LHKPN. Dari total 450 anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Riau, hanya 46% yang telah melaporkan LHKPN.
Sementara 54% anggota DPRD lainnya belum melaporkan LKHPN hingga 31 maret 2019 lalu.