KPK Tetapkan Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi Tersangka Suap

Konten Media Partner
29 April 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke Penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 29 April 2019, kepada SELASAR RIAU.
Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan tersangka sebuah perusahaan (korporasi) PT Palma Satu, serta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta.
"Hari ini, 29 April 2019, KPK menyampaikan hasil Penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan perorangan dan korporasi, berupa dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014," jelas Febri.
Mantan aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) ini menjelaskan, penyidik KPK menyangkakan korporasi atau perusahaan PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, kasus ini terjadi tahun 2014 silam. Namun demikian, karena KPK fokus korupsi di sektor kehutanan dengan kerusakan lingkungan yang sangat parah.