news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU tak Siapkan TPS Khusus bagi Penderita Sakit Jiwa di RSJ

Konten Media Partner
6 April 2019 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FOTO: ILUSTRASI
zoom-in-whitePerbesar
FOTO: ILUSTRASI
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, Pemilu 2019 ini untuk pemilih dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tak bisa memilih di dalam areal Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Mereka akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 di RW03, Kelurahan Simpang Baru, Tampan.
"Informasi saya peroleh dari Kordiv Proda KPU Pekanbaru, tidak ada TPS khusus di sana. (Mereka) akan meilih di TPS 20, di Jalan Balam, samping RSJ Tampan," kata Nugroho kepada SELASAR RIAU, Sabtu, 6 April 2019.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, dr Haznelli Juita mengaku, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terkait penggunaan hak pilih pasien gangguan jiwa.
Menurut aturannya, Haznelli mengatakan, orang dengan gangguang jiwa tetap boleh memilih.
”Sesuai dengan regulasi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) punya hak memilih. Syaratnya sama, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Haznelli, melalui pesan singkatnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, masyarakat menghilangkan stigma buruk terhadap ODGJ terkait dengan kapabilitasnya selaku pemiih dalam Pemilu kelak.
“Orang dengan gangguan jiwa juga sama seperti kita, sama-sama warga Negara memiliki hak politik sebagaimana masyarkat pada umumnya” tutupnya.