Lahan PT SSS Terbakar, Polda Riau Tahan Penanggung Jawab, AOH

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi disambut dengan pedang pora di Mako Brimob, Kamis, 3 Oktober 2019.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi disambut dengan pedang pora di Mako Brimob, Kamis, 3 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung menggebrak.
ADVERTISEMENT
Polda Riau Senin malam, 7 Oktober 2019, menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), AOH, dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019 ini.
"Benar, tersangka korporasi Karhutla malam ini ditahan dengan nama inisial AOH, penanggung jawab PT SSS," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, kepada Selasar Riau, Selasa, 8 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan Senin malam, 7 Oktober 2019, dengan tersangka penanggung jawab berinisial AOH.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi awal Agustus 2019 lalu setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
Namun, baru hari Polda menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan.
Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui, proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama.
Penyebabnya, polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Ia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT