news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Bupati dan Pejabat Rohil, Riau Kuasai 87 Unit Mobil Dinas

Konten Media Partner
25 April 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Rokan Hilir (Rohil), Suyatno, saat memimpin Monitoring dan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25 April 2019, di Kantor Bupati. Dari KPK hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Rokan Hilir (Rohil), Suyatno, saat memimpin Monitoring dan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25 April 2019, di Kantor Bupati. Dari KPK hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Aset kendaraan berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) berjumlah 87 unit, hingga kini belum dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Kendaraan 87 unit tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat.
"Jenis mobil (mewah) yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissan X-Trail, hingga Toyota Innova," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 25 April 2019, kepada SELASAR RIAU.
Mobil-mobil dinas dibeli dari uang rakyat tersebut, tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil.
Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat (Rohil) menguasai lebih dari 1 mobil," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut.
Febri juga menjelaskan, temuan 87 mobil dinas masih dikuasai oleh mantan Bupati, hingga Kasi, Ketua dan anggota DPRD serta pejabat instansi vertikal itu diperoleh usai menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) selama dua hari, Rabu-Kamis, 24-25 April 2019, di Bagansiapi-api, Rokan Hilir.
Dalam Monev dua hari itu, kata Febri, dihadiri langsung Bupati Suyatno, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir. Dari KPK, hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha.
"Kita juga menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaannya. KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tak lagi menjabat itu segera mengembalikan aset daerah itu," kata Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkab Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.
"(Padahal) mobil dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tak memenuhi syarat," jelasnya.
Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan.