Noviwaldy, Kader Demokrat Riau, Ragukan SK Pergantian Dirinya

Konten Media Partner
22 Maret 2019 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Noviwaldy Jusman sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, 20 hari sebelum hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Presiden, Rabu, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Sebagai penggantinya, masih dalam SK bernomor 17/SK/DPP.PD/III/2019 Tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat tersebut, ditunjuklah Asri Auzar, Ketua DPD Demokrat Riau saat ini.
Bagi Noviwaldy Jusman, kerap dipanggil Dedet, pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu merupakan hal mengagetkan bagi dirinya.
"Enggaklah, walau bagaimanapun hajar saya dari kiri dan kanan, dikeroyok pun saya sudah biasa dari dulu. Biasalah politik, terpenting kita enggak politik ugal-ugalan, nyawa saja tiap saat bisa dicabut walau 4 bulan lagi mau berakhir," jelas Dedet kepada SELASAR RIAU, Jumat, (22/3).
Ia mengaku, sudah biasa mengalami hal seperti ini. Sehingga, tuturnya, pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sama sekali tidak menganggu pikirannya dalam melakukan kampanye maupun tugasnya sebagai wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
Selain ditandatangani SBY sebagai Ketum, SK Pergantian tersebut juga ditekan oleh Sekjen, Hinca Panjaitan tertanggal 18 Maret 2019.
Pengganti Dedet, Asri Auzar, merupakan anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan Hilir.
Bagi Dedet, ia sudah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sejak 27 September 2013 silam. Ia melanjutkan Raja Thamsir Rachman, pada periode 2009-2014 silam.
Pada Pemilu 2014, Dedet kembali terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Pekanbaru. Tak hanya kembali terpilih, ia juga dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Riau hingga tahun ini, 2019.
"Saya pun nggak tahu surat ini dari mana, saya belum pernah dipanggil maupun di WA soal ini, bahkan kemarin saya masih WA-an dengan Ibu Ani dan beliau tidak ada bilang apa-apa," ungkap Dedet, Senin (25/3).
SK Pergantian Wakil Ketua DPRD Riau, dari Noviwaldy Jusman ke Asri Auzar, sudah diteken langsung Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Ragukan SK Ditekan SBY
ADVERTISEMENT
Dedet bahkan meragukan isi surat tersebut, sebab secara tiba-tiba ia mendapat surat pencopotan tersebut.
"Nggak ada komentar saya, menjelang Pileg ini banyak hal-hal fenomenal dan atraktif terjadi," jelasnya.
Di tempat berbeda, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar hingga hari ini enggan mengomentari hal tersebut.
Pergantian posisi wakil ketua DPRD Riau yang sudah dijabat Noviwaldy selama hampir lima tahun ini dibenarkan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Demokrat Imelda Sari.
"Iya saya barusan dapat konfirmasi dari Ketua DPD," singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada SELASAR RIAU, Jumat (22/3).
Namun, Imelda mengaku belum mengetahui apa alasan pencopotan Noviwaldy yang merupakan politisi senior asal Pekanbaru tersebut.
"Saya belum dapat penjelasan dari pimpinan," katanya.
ADVERTISEMENT
Imelda juga mengirimkan foto Surat Keputusan tersebut yang bernomor 17/SK/DPP.PD/III/2019 Tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat.
Berikut bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan :
Pertama, mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 272/SK/DPP.PD/XI/2014 tanggal 03 November 2014, tentang Rekomendasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang menetapkan saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua, mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman digantikan oleh saudara H. Asri Auzar, SH. M. Si.
ADVERTISEMENT
Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima, Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 dan ditulis dengan tulis tangan menggunakan pena hitam dan ada stempel berlambang Demokrat.