Nurdin Basirun Jabat Ketum IKA Unilak Sejak Februari 2019 Lalu

Konten Media Partner
11 Juli 2019 23:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
REKTOR Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Hasnati, melantik Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Unilak masa jabatan 2019-2023, Minggu malam, 3 Februari 2019, di Hotel Pangeran Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
REKTOR Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Hasnati, melantik Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Unilak masa jabatan 2019-2023, Minggu malam, 3 Februari 2019, di Hotel Pangeran Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Wakil Rektor III Universitas Lancang Kuning (Unilak) membidangi Alumni, Eddy Asnawi, mengatakan, Kampus menghargai proses hukum berlaku di Indonesia terkait tertangkapnya Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unilak, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Nurdin Basirun ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap reklamasi, Rabu malam, 10 Juli 2019.
Untuk diketahui, Nurdin Basirun saat ini tercatat sebagai ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unilak periode 2019-2023 yang dilantik oleh Rektor Unilak, Dr Hasnati, Minggu malam, 3 Februari 2019, di Hotel Pangeran Pekanbaru.
"Kita menghormati proses hukum untuk kasus Nurdin Basirun ini," kata Eddy, Kamis, 13 Juli 2019.
Disinggung apakah Unilak akan menyiapkan bantuan hukum nantinya, Eddy menyebut, kampus belum bisa memastikan apakah Nurdin membutuhkan bantuan hukum atau tidak.
"Kan ada IKA-nya, kita tetap kaji prinsip asas praduga tak bersalah, siapa saja mau dia alumni atau tidak. Kalau bantuan hukum lihat nanti. Apa diperlukan atau tidak," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait apakah Nurdin akan diganti karena tersandung kasus korupsi, Eddy menegaskan dirinya tidak mau berandai-andai dan akan tetap menunggu perkembangan hukum selanjutnya.
"Saya tidak mau berandai-andai, mekanisme organisasikan ada. Kita lihat perkembangannya dulu lah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 10 Juli 2019, di Kepulauan Riau.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sejumlah 6.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 62.174.000 dengan kurs hari ini, Rp 10.362,40. Nurdin menerima suap dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK di Mapolres Tanjung Pinang.