Pensiun, Masing-masing Anggota DPRD Bengkalis Terima Rp 9 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pensiun atau Purna Bhaktinya 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2014-2019 tersebut diikuti dengan pemberian uang tolak atau Tunjangan Purna Bhakti ke seluruh wakil rakyat tersebut.
Pemberian uang tolak tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
"Pemberian tunjangan Purna Bhakti diberikan sebanyak enam kali gaji pokok sebagai Dewan," kata Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima, kepada SELASAR RIAU, Jumat 30 Agustus 2019.
Radius Akima mengatakan, masing-masing Anggota DPRD tersebut minimal akan menerima sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta Rupiah), bahkan lebih.
"Penerima tunjangan Purna Bhakti ini akan diberikan kepada 45 anggota DPRD Bengkalis menjabat periode sebelumnya. Meskipun pada September mendatang sebagian masih ikut dilantik, namun mereka tetap akan menerima tunjangan tersebut," ungkap Radius Akima.
ADVERTISEMENT
Secara aturan, tutur Raidus, semuanya mendapatkan tunjangan, baik tidak menjabat lagi di periode mendatang, maupun masih menjabat.
"Untuk penyaluran tunjangan Purna Bhakti ini akan diberikan setelah anggota DPRD baru dilantik. Kemungkinan bulan Oktober mendatang sudah mulai diserahkan," katanya.
Seperti diketahui, setelah penetapan Pemenang Pileg lalu oleh KPU Bengkalis, sejumlah wajah baru akan mengisi DPRD Bengkalis. Bahkan lebih dari separuh kursi yang ada di isi nama baru.
Reporter: ANDRIAS