Peredaran Narkoba di Riau dalam Fase yang Mengkhawatirkan

Konten Media Partner
16 Juli 2019 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau. (FOTO: ILUSTRASI)
zoom-in-whitePerbesar
Sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau. (FOTO: ILUSTRASI)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Provinsi Riau sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Garis pantai memanjang dari utara ke selatan dari Rokan Hilir hingga Indragiri Hilir melintasi Dumai, Bengkalis, serta Meranti menjadi sasaran empuk para penyelundup narkoba.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2018, sebanyak 2.261 tersangka narkoba diproses oleh pihak kepolisian di Riau. Sementara itu, lebih dari 325 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah turut disita penegak hukum.
Angka itu jauh dari prediksi target ditetapkan kepolisian yaitu sebanyak 200 kilogram sabu. Selain sabu, puluhan ribu ekstasi turut membanjiri Riau sepanjang tahun lalu.
Sementara hingga medio 2019 ini, penyelundupan narkoba tak kunjung surut. Lebih dari 95 kilogram sabu serta lebih dari 80 ribu pil ekstasi dan Happy Five kembali disita Polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Susanto, kepada SelasarRiau mengatakan hingga Juli 2019 ini, terdapat 1.071 tersangka yang dijerat kasus narkoba. Dan angka itu berpotensi meningkat.
"Hingga saat Polda Riau dan jajaran telah menangani 783 kasus dengan total 1.071 tersangka. Total barang bukti sabu-sabu disita mencapai 95,71 kilogram, 62.762 ekstasi dan 17.430 butir Happy Five," kata Sunarto, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau menandai awal 2019 dengan vonis terberat dalam proses hukum berlaku di Indonesia yaitu hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba yaitu Juliar, Dedi Purwanto, dan Andi Syahputra.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa yang rata-rata masih berusia 20 tahunan, Juliar, Dedi Purwanto, dan Andi Syahputra, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat peredaran 55 kilogram sabu-sabu dan 46.000 ekstasi.
Seluruh barang haram itu merupakan selundupan dari negeri jiran, Malaysia. Masuk melalui Pulau Bengkalis, sebuah pulau di pesisir Provinsi Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka, jalur pelayaran tersibuk dunia.
ADVERTISEMENT
Meski 2019 diawali dengan vonis mati kasus narkoba, nyatanya Riau tak begitu saja dianggap merdeka dari ancaman nyata yang menyasar generasi muda. Hukuman mati tersebut tak kunjung meredupkan bisnis serbuk haram tersebut di Riau. Setiap hari, masih ada saja kurir baru terjerumus bisnis haram itu.
Ada pekerjaan rumah besar masih perlu dibenahi para penegak hukum. Paling utama, menghentikan permintaan barang haram itu dengan upaya sosialisasi terutama generasi muda bangsa. Sosialisasi dan pemahaman secara maksimal dan berkelanjutan.
Lalu bandar besar narkoba harus dapat diungkap. Memang, bukan pekerjaan mudah karena Polisi dan BNN kompak menyebut jaringan mereka kerap terputus.
Akan tetapi, seharusnya dengan pemetaan dan kerjasama baik, sedikit banyak ulah mereka akan terungkap. Mayoritas para kurir, pengedar, dan bandar ditangkap petugas selalu menggunakan cara dan jalur penyelundupan sama, pesisir Riau yang terbuka dengan pelabuhan tikusnya.
ADVERTISEMENT
Ribuan pelabuhan tikus, ditambah lagi anak sungai bermuara ke Selat Malaka menjadi pintu masuk empuk bagi penyelundup narkoba.
Bukti berjibunnya narkoba ke Bumi Melayu adalah saat Polda Riau menyatakan menyita 325 kilogram sabu-sabu dari 1.200 lebih perkara sepanjang 2019 lalu.
Mayoritas sabu-sabu itu ditangkap di wilayah pesisir Riau. Bengkalis menempati urutan pertama, dan Dumai, Rokan Hilir menduduki peringkat berikutnya berurutan dengan jumlah sabu terbanyak selanjutnya.
Jumlah pengungkapan itu di luar dari hasil kinerja BNN Riau yang turut menyita 19 kilogram sabu-sabu berikut ribuan ekstasi.
Satu sisi, pengungkapan itu merupakan prestasi. Namun, sisi lainnya pengungkapan itu menjadi indikator resmi betapa mengerikannya Riau dikepung narkoba.
Apa Kabar Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba Daerah?
ADVERTISEMENT
Persoalan narkoba menjadi atensi semua pihak. Pemerintah menilai perlu melibatkan semua lini, dan tak hanya sebatas aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba melibatkan lintas instansi sebagai upaya melawan peredaran barang haram itu di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Khaldun, mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Jadi tim terpadu ini fungsinya sebagai percepatan penanganan narkoba di masing-masing wilayah," katanya.
Tim terpadu pemberantasan narkoba nantinya akan melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, BNNP Riau, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan rencana tersebut, AKBP Khaldun, menjelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di masing-masing wilayah untuk membuat Surat Keputusan pembentukan tim terpadu ini.
Di Provinsi Riau, tuturnya, tim telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali. Rapat itu untuk membahas kesiapan personel yang nantinya dilibatkan dalam tim tersebut.
"Di sana dibahas tentang pemantapan personel yang terlibat, termasuk sarana dan prasarana dipimpin Pak Wagub. Barusan rapat lagi dipimpin Pak Sekda," tuturnya.
Pembentukan tim, kata Khaldun, hanya menunggu surat keputusan selanjutnya dilanjutkan dengan rencana aksi dalam memberantas narkoba selama ini kondisinya cukup mengkhawatirkan di wilayah itu.
Ia memaparkan terdapat beberapa fokus penanganan akan dilakukan tim terpadu ini nantinya. Selain pemberantasan dan penindakan, juga ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan, serta rehabilitasi.
ADVERTISEMENT