Polisi Tangkap Lurah Pemeras Warga Pekanbaru, Sita Rp 33 Juta

Konten Media Partner
29 November 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Lurah Pemeras Warga Pekanbaru, Sita Rp 33 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi saat lakukan pemeriksaan lurah di Pekanbaru yang tertangkap tangan terima uang Rp 10 juta hasil memeras warga hendak mengurus SKGR.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kembali, polisi menangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (Pungli).
Tak tanggung-tanggung, seorang lurah di Pekanbaru, Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Raimon (37), ditangkap di kedai kopi dan dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp 33 juta.
Lurah tersebut diduga menerima pungutan liar dalam perizinan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Iya benar, ada uang Rp 33 juta kita sita dari tangan tersangka. Ada dua warga menjadi korban Pungli tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 29 NOvember 2018.
Polisi Tangkap Lurah Pemeras Warga Pekanbaru, Sita Rp 33 Juta (1)
zoom-in-whitePerbesar
Uang yang disita dari Lurah Sidomulyo Barat usai tertangkap tangan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Sunarto menjelaskan, Lurah Raimon ditangkap Rabu, 28 November 2018. Ia merincikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga, seorang korban pungli sang lurah.
Kepada polisi, warga turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan, sang lurah memeras dirinya saat mengurus pembuatan SKT dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya. Untuk mendapatkan tanda tangannya, Lurah Raimon meminta uang Rp 10 juta.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT. Pelapor dan oknum lurah itu selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan maksud memberikan uang diminta lurah tersebut.
"Oknum lurah memintai uang Rp 10 juta untuk membuat dokumen SKGR," tutur Kabid Humas.
Uang Rp 10 juta tersebut ditemukan polisi di jok motor dinas berplat merah merek Honda Supra digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
Tanpa buang waktu, cerita Sunarto, penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, Rp 25 juta.
Namun, warga tersebut hanya memberikan Rp 23 juta saja. Seluruh barang bukti berupa uang Pungli dari kedua korban kini telah disita polisi.
Lurah Raimon melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Raimon akan mendekam di jeruji besi berlantai yang dingin selama 20 hari ke depan.