news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Selidiki Perusahaan Milik Wilmar dan Samsung Terkait Karhutla

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 23:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memimpin konferensi pers penanganan kasus hukum perusahaan konsesinya terbakar, Jumat (11/10).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memimpin konferensi pers penanganan kasus hukum perusahaan konsesinya terbakar, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kongsi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Gandaerah Hendana, milik Wilmar Group dan Samsung yang beroperasi di Riau, tengah diselidiki terkait dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Ditpidter Mabes Polri) dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Ditjen Gakkum KLHK).
"PT Gandaerah Hendana (milik) Samsung dan Wilmar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Fadhil Imran, di Mapolda Riau, Jumat (11/10).
Brigjen Pol Fadhil Imran saat menyampaikan keterangan pers tersebut didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi; dan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Selain PT Gandaerah Hendana, ada empat perusahaan lainnya yang tengah disidik oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri dan KLHK.
Keempat perusahaan tersebut PT RML, PT WSSI, PT BKM, dan PT TKWL.
ADVERTISEMENT
Selama tiga hari terakhir, kata Fadhil, penyidik Satgas Gakkum Gabungan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lima perusahaan, tersebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Siak.
Olah TKP, tuturnya, digelar dengan melibatkan tim ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan serta pusat laboratorium forensik Mabes Polri.
Sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar, flora serta fauna, termasuk arang kayu bekas terbakar tak luput dari pemeriksaan penyidik.
"Nanti hasil laboratorium keluar, setelah itu akan dilakukan gelar (perkara) tambahan," ujarnya.
Ia menuturkan, kelima perusahaan, sawit dan hutan tanaman industri (HTI) konsesinya terbakar mencapai 300 hektare. Setiap perusahaan terbakar secara variatif, mulai dari 40 hingga lebih dari 100 hektare.
ADVERTISEMENT
"Ini masih penyelidikan dan pengambilan sampel. Kami sangat hati-hati, karena ini termasuk scientific crime investigation. Hal ini tidak mudah. Namun perkembangannya kami akan transparan dalam menyampaikan," ujarnya.
Seperti PT Gandaerah Hendana, ujar Fadhil, lahan di perusahaan itu memang terbakar. Namun, ia mengeklaim lahan terbakar telah diokupasi masyarakat.
Sejarah
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum memang perlu dilakukan sebagai efek jera. Menurutnya, penegakan hukum bersama Polri merupakan langkah besar dan bersejarah.
Selain dengan Polri, tuturnya, penyelidikan berlangsung di Riau juga melibatkan kejaksaan.
Semua upaya ini pada akhirnya memberikan efek jera kepada perusahaan bermasalah.
"Langkah ini kita lakukan agar proses hukum berjalan secara optimal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pembakaran lahan dan hutan, tuturnya, merupakan kejahatan paling serius di bidang lingkungan hidup.
"Ini berdampak langsung dengan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Selain itu, dampak dari kebakaran berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga," jelasnya.
KLHK, jelasnya, memahami karhutla merupakan kejahatan sangat serius.
"Tidak ada kejahatan lingkungan lain lebih serius dari karhutla. Karena dampak ditimbulkan langsung ke masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, ungkapnya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis. Di antaranya UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan.