Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Asal Sumatera Utara

Konten Media Partner
18 Februari 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
S alias T (31), warga Kabupaten Padang Lawas, SUmatera Utara ditangkap Polres Bengkalis dengan sangkaan pelaku pembakaran lahan.
zoom-in-whitePerbesar
S alias T (31), warga Kabupaten Padang Lawas, SUmatera Utara ditangkap Polres Bengkalis dengan sangkaan pelaku pembakaran lahan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Seorang pria asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
Pria berinisial S alias T (31) ini diduga pelaku pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kebakaran lahan gambut ini telah terjadi sepekan terakhir. Awalnya, S alias T diduga telah melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri di Dusun 04 Sei. Pakcut, Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengatakan, polisi sudah menangkap pelaku dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan.
Dari hasil pengungkapan, kata Andrie, sebaran titik panas ditemukan di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupa, Kabupaten Bengkalis. Pembakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (7/2).
"Tersangka, kala itu membuat satu tumpukan (perunan) berjarak 15 hingga 20 meter dari sebelah kiri pondoknya. Kemudian, tumpukan tersebut dibakar menggunakan korek api gas warna merah miliknya," jelasnya, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
Tak berapa lama, tanpa disadarinya api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut. Sehingga, api sudah tidak dapat dikendalikannya lagi.
"Meskipun tersangka berupaya untuk memadamkan, namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia-sia," kata Andrie.
Selanjutnya, hingga Rabu (13/2), api bisa dapat dipadamkan dengan dibantu warga setempat.
"Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, diketahui ada pemilik sekaligus pekerja melakukan aktivitas di atas lahan terbakar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, bersangkutan mengakui telah membakar lahan untuk persiapan kegiatan perkebunan," ujar Andrie.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 botol racun rumput merek Gramoxone, 1 bilah parang, 1 alat penyiram tanaman warna biru, 1 plastik bibit mentimum, 1 kantong plastik bibit kacang panjang, 2 bibit sawit, 7 bibit tanaman karet, 1 korek api gas warna merah, tanah bekas terbakar, serta kayu bekas terbakar.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatanbya, pelaku disangkakan dengan pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kini, S alias T kita lakukan penahanan untuk pemeriksaan lebuh lanjut," pungkasnya.