Tak Dijabat Danrem, Penanganan Asap di Riau Semakin Lambat

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PETUGAS BNPB saat memadamkan api di Riau.
zoom-in-whitePerbesar
PETUGAS BNPB saat memadamkan api di Riau.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Rangkap jabatan yang diemban Syamsuar, baik sebagai Gubernur maupun Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dan Satgas Karhutla) Riau, membuat penanganan semakin lambat.
ADVERTISEMENT
Padahal, sejak 2015 hingga awal 2019, Dan Satgas Karhutla dipegang langsung oleh Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima, dengan anggota matra TNI AU, TNI AL, Polri serta BPBD.
"Gubernur Riau jelas tidak bisa langsung menggerakkan personil TNI, sedangkan eksistensi dan peran perajurit TNI untuk menanggulangi Karhutla sangat signifikan," kata anggota DPR RI 2004-2009 ini ke Selasar Riau, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurutnya, masyarakat harus segera mendesak Gubernur Riau, Syamsuar, untuk mengambil langkah-langkah efektif agar tidak meluasnya areal lahan terbakar.
Mantan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini menjelaskan, terakhir Riau dilanda kabut asap 2015, setelah itu asap relatif hilang. Kalaupun ada kebakaran lahan, itu cepat diatasi sehingga tidak menjadi bencana.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini, sejak akhir Juli 2019 hingga hari ini, sudah 2 minggu, Riau kembali dilanda kabut asap. Bencana asap tahun ini sudah meresahkan, karena lambatnya penanggulangan. Sementara areal lahan terbakar semakin meluas," jelasnya.
Hari ini di Istana Negara, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres, mengenai masih berlakunya aturan main saat Karhutla besar melanda Indonesia, 2015 silam.
Aturan main tersebut berupa pencopotan komandan terorial tersebut dari jabatannya jika masih ada kasus Karhutla di wilayah dipimpinnya.
“Jadi Pak Panglima, Pak Kapolri, saya ingatkan lagi masih berlaku aturan main kita. Aturannya simpel saja kan, karena saya engga bisa nyopot Gubernur, engga bisa nyopot Bupati atau Walikota, jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat, jangan sampai, ada api sekecil apapun segera diselesaikan sudah,” jelas Presiden dilansir dari laman Setkab.go.id.
ADVERTISEMENT
Presiden merasa perlu menyampaikan kembali aturan main itu karena mungkin ada Kapolda baru yang belum tahu aturan mainnya, ada Pangdam baru yang belum tahu aturan mainnya, ada Danrem, ada Kapolres baru yang belum tahu aturan mainnya.