Tiga Terdakwa Vonis Mati Kasus 55 Kg Sabu Masukkan Berkas Banding

Konten Media Partner
12 Februari 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEORANG dari tiga terdakwa bandar narkoba saat menjalani vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, 27 Januari 2019.
zoom-in-whitePerbesar
SEORANG dari tiga terdakwa bandar narkoba saat menjalani vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, 27 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Kuasa hukum tiga terpidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram (kg) dan 46.718 pil ekstasi, Helmi Syafrizal, dan Fahrizal, telah menyerahkan nota banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Rabu, 30 Januari 2019 silam.
ADVERTISEMENT
"Memori banding kita sudah kita sampaikan langsung ke PN bengkalis, tertanggal 30 Januari 2019 lalu. Tapi, sampai sejauh ini pemeriksaan berkas belum kita terima," kata Helmi Syafrizal dan Fahrizal ditemui SELASAR RIAU, Selasa 12 Februari 2019 di PN Bengkalis.
Helmi Syafrizal menjelaskan, setelah pihaknya diberikan atau menerima pemeriksaan berkas, barulah akan tahu banding akan dikirimkan ke PT Riau di Pekanbaru.
"Berkas pemeriksaan belum kita terima. Artinya, bisa dipastikan pernyataan banding kita ajukan belum dikirimkan ke PT Riau di Pekanbaru," jelas Helmi Syafrizal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Riau telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir.
ADVERTISEMENT
Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara maraton, Kamis, 17 Januari 2019 dari pagi hingga siang hari di Pengadilan Negeri Bengkalis. Vonis ketiga terdakwa dibacakan satu per satu oleh majelis hakim.
Dalam amar keputusan, Hakim Ketua, Dr Sutarno menuturkan, ketiga terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Para terdakwa terbukti melanggar undang undang pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009," kata Ketua Hakim, Dr Sutarno.
Vonis dijatuhkan oleh pengadilan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis.