Kas Riau Defisit Akibat Pemerintah Pusat Belum Setor Rp 2,6 T
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dengan kondisi keuangan daerah yang defisit, Pemprov Riau telah melakukan langkah penyesuaian guna menghilangkan defisit tersebut dalam bentuk komitmen rasionalisasi belanja," tulis Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, pada surat tersebut.
Ahmad meminta seluruh jajarannya untuk membuat daftar kegiatan tunda bayar. Tunda bayar merupakan metode keuangan di daerah dengan membayar pengerjaan tahun sekarang atau berjalan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.
Daftar tiap kegiatan tunda bayar ini, kata Ahmad, sebagai buntut dari penerapan tunda salur yang dilakukan Pemerintah Pusat berupa Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) senilai Rp 1,9 triliun dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 700 miliar.
"Demi melakukan penyesuaian akibat kondisi keungan daerah yang sedang dalam keadaan defisit, seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar membuat daftar kegiatan tunda bayar," kata Ahmad.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan tunda bayar pada setiap belanja sudah dilakukan untuk tanggal 30 Oktober 2018, baru bisa dibayarkan pada 2019 mendatang."
Untuk itu, Ahmad juga meminta kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan kegiatan berbasis program dan yang sifatnya tidak mendesak. "Kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat. Itu boleh," ujarnya.
Ahmad menambahkan, utang DBH Migas dan Pajak Air Permukaan Pemerintah Pusat berupa tunda bayar kepada Pemprov Riau itu untuk Triwulan IV 2017.