2 Terdakwa Tertunduk Lesu Usai Divonis Mati oleh Hakim PN Bengkalis

Konten Media Partner
17 Januari 2020 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DUA terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg dan 14.581 butir pil ekstasi, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi, tertunduk lesu usai divonis mati oleh hakim PN Bengkalis, Riau, Kamis, 16 Januari 2020.
zoom-in-whitePerbesar
DUA terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg dan 14.581 butir pil ekstasi, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi, tertunduk lesu usai divonis mati oleh hakim PN Bengkalis, Riau, Kamis, 16 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 14.581 butir pil ekstasi, hanya bisa tertunduk lesu memandang lantai ruang Pengadilan Negeri Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan, seorang di antaranya memakai kopiah hitam. Wajah kedua terdakwa, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi, pucat pasi usai mendengarkan divonis hukuman mati oleh majelis hakim, Kamis, 16 Januari 2020.
Ketuk palu vonis hukuman mati tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim diketuai Hendah Karmila Devi, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, dan Wimmi D. Simarmata.
Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Riau, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, dengan Pengacara dari anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Syahrizal, SH.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati,“ kata Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan hakim PN Bengkalis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto, menyatakan akan melakukan upaya banding.
"Kita akan upaya melakukan banding mas," singkatnya
Sebelumnya, limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.
Perkara ini terungkap berawal Ditres Narkoba Polda Riau yang mendapat informasi, akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru yang dibawa Dahlan, yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO).
Sehingga, saat Dahlan berada di warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau, petugas langsung meringkus pada Selasa, 2 Juli 2019, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Peredaran narkoba ini terungkap setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu tersebut disimpan oleh Andi di rumahnya.
Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah ditempati Andi pada Rabu dini hari, 3 Juli 2019, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan di dapur rumah di dalam kotak kardus yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berwarna hijau, dengan berat bersih 9.793,51 gram.
Lalu, ditemukan pula satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.
ADVERTISEMENT