4 Jaksa di Kejati Riau Positif COVID-19 saat Pengusutan Korupsi di Pemkab Siak

Konten Media Partner
1 September 2020 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA jaksa dan pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat mengikuti rapid test, belum lama ini.
zoom-in-whitePerbesar
PARA jaksa dan pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat mengikuti rapid test, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai menerapkan bekerja dari rumah (work from home) bagi pegawai berusia di atas 50 tahun.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan usai terkonfirmasinya empat pegawai Kejati Riau positif COVID-19.
"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, terkecuali bagi pegawai berumur 50 tahun bekerja dari rumah," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (1/9/2020).
Terkait empat pegawai Kejati Riau positif COVID-19, Raharjo mengatakan, kasus itu berawal dari satu jaksa bidang pidana khusus dinyatakan positif usai melakukan tes swab mandiri pasca dinas luar kota.
Padahal saat ini, Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Siak era Gubernur Riau saat ini, Syamsuar, masih menjabat Bupati.
Hasilnya, positif COVID-19 lalu dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru.
Raharjo menyebut, jaksa ini tidak menunjukkan gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) ketika pulang ke Pekanbaru. Namun, beberapa hari kemudian mengalami demam tinggi dan muntah-muntah.
ADVERTISEMENT
Jaksa di bidang pidana khusus ini sempat drop beberapa hari lalu dan masuk ruang ICU. Untuk saat ini, kondisinya mulai pulih dan berada di ruang isolasi biasa bersama pasien mengidap penyakit serupa.
"Atas kejadian ini, Kepala Kejati Riau memerintahkan swab massal dan dari sini ketahuan ada tiga pegawai lagi terkonfirmasi," kata Raharjo.
Sesuai protokol kesehatan saat ini, tiga pegawai ini baru menjalani isolasi mandiri. Ketiganya bakal dirawat di rumah sakit jika swab kedua nanti masih menunjukkan hasil positif.
Selain tiga orang ini, masih ada beberapa pegawai Kejati Riau menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mereka semua terus dipantau tim medis dan diberi obat agar imunnya bertahan.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang tiga itu berasal dari bidang perdata dan tata usaha," kata Raharjo.
Raharjo menyebut pegawai Kejati Riau hingga kini masih bekerja seperti biasa. Pihaknya sudah melakukan sterilisasi seluruh ruangan, pertama kali, Rabu, 25 Agustus 2020.
Raharjo memastikan pengusutan perkara di Kejati Riau, baik itu penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, berjalan seperti biasa. Bekerja dari rumah hanya dilakukan oleh pegawai tata usaha berumur di atas 50 tahun.
"Pejabat struktural dan jaksa tetap masuk, jadi tidak ada istilah penanganan perkara terhambat Covid-19 karena protokol kesehatan diberlakukan," jelas Raharjo.