4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau Divonis Hukuman Mati

Konten Media Partner
20 Maret 2020 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EMPAT kurir sabu-sabu asal Sumatera Selatan dan Jambi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Kamis sore, 19 Maret 2020.
zoom-in-whitePerbesar
EMPAT kurir sabu-sabu asal Sumatera Selatan dan Jambi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Kamis sore, 19 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat kurir narkoba jaringan internasional jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram (Kg).
ADVERTISEMENT
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), warga Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), warga Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel serta terakhir, Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap keempat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, dan Wimmi D. Simarmata, di Ruang Sidang Cakra, Kamis sore (19/3/2020).
Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eriza Susila.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Fahrizal, menyatakan banding usai majelis hakim membacakan putusan tersebut.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," kata Fahrizal.
Kurir Kejar-kejaran dengan Polisi
Sebelumnya, Mabes Polri meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.
Mereka diamankan polisi dari dua unit minibus berbeda saat akan membawa barang itu keluar dari Bengkalis.
Anggota polisi sempat kejar-kejaran dengan para kurir. Berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, berisikan tiga orang.
Ketiganya, Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Namun, ketika itu, Syafrudin, sempat melarikan diri dan masuk status DPO.
ADVERTISEMENT
Kini, ia berhasil ditangkap polisi dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini Tim Mabes Polri tak menemukan barang bukti.
Polisi kemudian mengejar satu minibus lainnya. Minibus ini sempat membuang barang bukti berupa koper berisikan sabu-sabu 43 Kg ke pinggir jalan.
Di dalam minibus ini terdapat Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan polisi.