Ada 31 Tersangka Kasus Karhutla di Riau: 30 Perorangan, 1 Korporasi

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, saat turun tangan memadamkan api di lahan gambut.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, saat turun tangan memadamkan api di lahan gambut.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 31 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Bumi Lancang Kuning sepanjang tahun 2019.
ADVERTISEMENT
30 tersangka merupakan perorangan, sementara 1 lainnya berasal dari korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Luas lahan disegel mencapai 373 hektare.
"Hingga hari ini, Polda menangani 31 perkara karhutla. Ada 30 tersangka perorangan dan satu korporasi, PT SSS," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8).
Ia menjelaskan, untuk perkara karhutla yang pelakunya perorangan akan ditangani oleh masing-masing Polres, sementara khusus korporasi langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Berikut rincian dari Sunarto:
ADVERTISEMENT
Proses penanganan hingga saat ini, kata Sunarto: 16 kasus telah masuk ke dalam tahap penyidikan, satu kasus masuk dalam tahap I. "Dan sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ucapnya.
Sementara untuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi, PT SSS sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019, usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti. Dan hingga saat ini, polisi masih terus dilakukan penyidikan.
PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan, mulai dari direktur utama hingga para pemangku jabatan pemimpin lainnya di perusahaan turut dimintai keterangan. Hanya, Polda Riau belum menetapkan, apakah pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kelalaian itu atau tidak.
Ilustrasi kebakaran lahan di Riau Foto: Rony Muharrman/Antara
ADVERTISEMENT