Ada Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Anak DPRD Pekanbaru Pemerkosa Siswi SMP

Konten Media Partner
6 Januari 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Muncul beragam pertanyaan di benak warga Pekanbaru, apa dasar keluarga menarik laporannya di Polresta Pekanbaru padahal anak perempuannya di bawah umur dan masih di SMP, diperkosa oleh anak anggota DPRD Pekanbaru berumur 20 tahun, AR.
ADVERTISEMENT
Dari mulut ayah korban, Anis, terungkaplah jika pencabutan laporan di Polresta Pekanbaru tersebut diikuti dengan pemberian uang Rp 80 juta dari keluarga pelaku, anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," ungkap Ayah korban, Anis, melalui telepon seluler, Kamis (6/1/2022).
Keluarga korban mencabut laporan di Polresta Pekanbaru awal pekan ini, bulan lalu, Senin (19/12/2021).
Tak hanya itu, keluarga korban dan pelaku pemerkosaan, AR (20), juga bersepakat berdamai dan pelaku dibebaskan dari sel tahanan. Namun, ia tetap wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Anis menjelaskan, uang Rp 80 juta diserahkan secara cash (tunai) oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan Inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ungkap Kombes Pria Budi, Kamis (6/1/2022).
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," jelas mantan Dirpamobvit Polda Riau ini.
Mengenai pelaku AR (20) sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Laporan: DEFRI CANDRA