Alasan Administrasi Bank, Dana BLT di Pekanbaru Dipotong Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
1 Juli 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANTREAN Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
ANTREAN Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak COVID-19 di Pekanbaru, menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Uang BLT sejumlah Rp 300 ribu yang dialokasikan Pemerintah, ternyata sampai di tangan warga hanya Rp 250 ribu. Sisanya, Rp 50 ribu tak diserahkan ke warga dengan alasan biaya administrasi.
Anggaran BLT ini bersumber dari APBD Riau disalurkan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (1/7/2020), menegaskan, Pemko Pekanbaru wajib membayarkan kekurarangan sesuai Pergub sudah ditetapkan, Rp 300 ribu per KK.
"Sekali lagi kita tegaskan, per KK itu Rp 300 ribu. Kalau ada biaya penyaluran lewat bank, kekurangannya ditanggung pemerintah kabupaten dan kota. Terpenting masyarakat harus menerima penuh, per KK sebesar Rp 300 ribu, tidak boleh ada pemotongan," katanya.
ADVERTISEMENT
Penyaluran dana BLT dari Bankeu Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan sistem non tunai.
Kebijakan ini diambil Pemko Pekanbaru menggunakan jasa tiga perbankkan. Ketiganya, Bank Riau Kepri, BRI dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
Namun, dari tiga bank ditunjuk Pemko Pekanbaru tersebut, hanya BPR Pekanbaru saja bermasalah.
Sebab bank milik daerah Pemerintah Kota Pekanbaru ini mewajibkan penerima bantuan membuka rekening di bank tersebut.
Sehingga, saldo minimal bisa diambil di BPR harus tersisa Rp 50 ribu.
"Dalam pelaksanaanya BRK dan BRI itu secara penuh pembayaran Rp 300 ribu. Sedangkan untuk BPR Pekanbaru mereka menggunakan SOP perbankan membuat semacam tabungan," katanya.
Namun setelah dilakukan pertemuan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru, disepakati penyaluran bantuan COVID-19 bersumber dari Bankeu Riau itu, BPR harus membayarkan sesuai Pergub. Tetap sasaran dan tepat jumlah.
ADVERTISEMENT
"Pihak BPR sudah menyanggupi mengembalikan dan membayarkan kekurangan itu. Bagaimana teknis pengembalinya itu kita serahkan ke BPR," katanya. (*)