news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bandar 73 Kg Sabu dan 25 Kg Pil Ekstasi di Riau Divonis Seumur Hidup

Konten Media Partner
30 Juli 2019 1:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bandar narkoba asal Pekanbaru, Syamsuddin, bisa bernafas lega saat ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Syamsuddin didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 73 kilogram dan ekstasi 25 kilogram. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Nurul Hidayah, dalam putusannya menyatakan laki-laki berumur 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Nurul Hidayah, Senin (29/7).
Mendengar putusan itu, Syamsudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Pasalnya pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman."Terima kasih, Yang Mulia," kata Syamsuddin.
Sementara itu, JPU mengatakan belum menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap JPU.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada 18 November 2018. Saat itu petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Terdakwa merupakan bandar besar narkoba sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru.
Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkapnya di gedung ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya, Edo dan Idrizal, ke balik jeruji, tentu dengan hukuman lebih berat.
Diketahui, Syamsuddin bersama Edo dan Idrizal, serta seorang buron bernama Iwan terlibat kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi. Narkoba tersebut mereka selundupkan lewat pelabuhan kecil di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2016.