Bandar Asal Malaysia Perintahkan Napi di Lapas Bengkalis Edarkan 80 Kg Sabu

Konten Media Partner
20 Januari 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin konferensi pers penangkapan dan pengungkapan 80 Kg sabu-sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis, Kamis (20/1/2022).
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin konferensi pers penangkapan dan pengungkapan 80 Kg sabu-sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis, Kamis (20/1/2022).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Lagi, keterlibatan narapidana (Napi) yang mendekam di dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bengkalis berinisial IL (23) sebagai pengendali peredaran sabu-sabu seberat 80 Kilogram (Kg) asal Malaysia.
ADVERTISEMENT
IL diketahui mengendalikan 10 kurir narkoba lainnya yang berada di luar penjara untuk diedarkan dari negeri Jiran ke Indonesia.
Ia juga memerintahkan kesemua kurir untuk menjemput barang haram tersebut di tengah laut atau becak laut.
"IL merupakan napi di Lapas Bengkalis mengendalikan 80 kilogram narkoba jaringan internasional dengan 10 orang kurir lainnya," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Narkoba 80 Kg tersebut, tuturnya, masuk ke perairan Indonesia melalui Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Minggu, 17 Januari 2022, tim melakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil napi berinisial IL berperan sebagai pengendali kurir darat," ungkapnya.
PARA tersangka jaringan internasional internasional dengan 11 tersangka dan 80 Kg sabu-sabu asal Malaysia.
Sedangkan 10 orang rekannya yang berperan sebagai kurir ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Dumai, dan Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Polisi pertama kali mengamankan tiga pria masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
"Dari penangkapan EA, didapati informasi ia memperoleh perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA," ujar Yos Guntur.
Sedangkan Napi IA mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut.
Hingga kini belum diketahui, pemberian perintah tersebut apakah menggunakan orang lain sebagai penyampai pesan atau langsung berhubungan menggunakan telepon seluler (Ponsel) ke dalam penjara.
Dari napi itu, polisi ditangkap dua tersangka lainnya, IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.
"Pengakuan IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel ke batas laut antara Malaysia dan Indonesia di Selat Malaka. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," jelas mantan Kapolresta Barelang tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai menjemput 80 Kg dari Selat Malaka, kemudian diserahkan kepada S sebagai kurir darat. Laki-laki 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jondul Baru, Kecamatan Limapuluh.
"Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat dibagi jadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.
Untuk para kurir darat, jelasnya, ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya dengan mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper sabu.
ADVERTISEMENT
Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar sabu.
KONFERENSI pers pengungkapan jaringan internasional 80 Kg sabu-sabu asal Malaysia dikendalikan dalam Lapas Bengkalis, Riau.
Peran RE dan RP sebagai kurir ditugaskan membawa 35 Kg sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan WN dan SR bawa 45 Kg sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta untuk setiap kilogramnya.