Bandar Narkoba Internasional Ditangkap di Riau

Konten Media Partner
28 November 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, bersama Kasat Narkoba, Kompol Manapar, menginterogasi pelaku bandar narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Senin (28/11). (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, bersama Kasat Narkoba, Kompol Manapar, menginterogasi pelaku bandar narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Senin (28/11). (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar turut disita dari tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial RAM merupakan bandar narkoba jaringan internasional dibekuk Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (15/11). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang miliaran rupiah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan kasus peredaran narkoba jaringan internasional terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang berhasil diungkap pada enam bulan lalu.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan uang tunai Rp 3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo," ujar Kombes Pol Pria Budi, Senin (28/11).
Pria Budi menyebut bahwa uang tersebut merupakan hasil dari serangkaian transaksi narkoba yang terjadi sejak 2021.
"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya. Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain RAM, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R.
"Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu, red) bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional," terang Pria Budi.
"Uang Rp 3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," Lanjutnya.
Sementara pelaku RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. RAM juga disangkakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 345 UU RI No. 8 tahun 2010.
LAPORAN: DEFRI CANDRA