Bantal Berdarah Jadi Bukti Kejamnya Pembunuhan Istri Hamil di Kasus Septic Tank

Konten Media Partner
24 Juni 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Timsus Polda Riau menemukan bantal masih berlumuran darah yang digunakan Alex Iskandar Putra, suami bunuh istri sendiri sedang hamil 6 bulan, Rabu malam (23/6/2021).
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Timsus Polda Riau menemukan bantal masih berlumuran darah yang digunakan Alex Iskandar Putra, suami bunuh istri sendiri sedang hamil 6 bulan, Rabu malam (23/6/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Usai berhasil menangkap Alex Iskandar Putra, pelaku pembunuhan istri sendiri sedang hamil 6 bulan, Tim Khusus (Timsus) Polda Riau juga menemukan bantal yang digunakan untuk membekap korban, Siti Hamidah.
ADVERTISEMENT
Bantal tersebut ditemukan Timsus Polda Riau di Jalan Garuda Sakti KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/6/2021).
"Timsus sudah menemukan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk membunuh istrinya berupa bantal," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (24/6/2021).
Bantal tersebut, tutur Kapolda Irjen Pol Agung Setya, dibuang sang suami, Alex Iskandar Putra, usai membunuh istrinya, Siti Hamidah.
"Bantal ditemukan itu masih ada bekas darahnya (korban)," jelas Agung Setya.
Sebelumnya, pelarian Alex Iskandar Putra, berakhir di sebuah gudang kelapa di Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa sore (22/6/2021), pukul 16.00 WIB.
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Alex Iskandar Putra, suami yang bunuh istri sendiri, Siti Hamidah, sedang hamil 6 bulan, Rabu (23/6/2021), di halaman Mapolda Riau.
Pelaku berpindah-pindah selama pelariannya. Mulai dari Bukittinggi, Sumatera Barat, lalu ke Jakarta, Rembang dan Pati di Jawa Tengah, serta terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Alex dihadirkan saat ekspose kasus pembunuhan wanita hami 6 bulan terkubur di septic tank, Rabu (23/6/2021), di Mapolda Riau.
Tersangka mengenakan pakaian serba orange bertuliskan tahanan Polda Riau, serta duduk di atas kursi roda dengan kaki terbalut perban warna putih.
Usai membunuh istrinya dengan cara mencekik di dapur rumah mereka di Perumahan Griya Sakti KM 9, Alex kemudian membawa istrinya ke dalam kamar.
Di dalam kamar, laki-laki berusia 27 tahun tersebut menghabisi nyawa istrinya dengan cara membekap wajahnya hingga tak lagi bernafas.
Laporan: DEFRI CANDRA