Bejat, Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kuansing Riau

Konten Media Partner
27 Juli 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek terduga pencabulan diamankan Polres Kuansing (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kakek terduga pencabulan diamankan Polres Kuansing (Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, KUANSING - Seorang kakek berusia 60 tahun, berinisial BLH, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing di Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa, 26 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
BLH ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa dugaan adanya pencabulan terjadi pada Senin, 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 WIB.
"Iya tersangka BLH, 60 tahun sudah kita amankan," kata Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku ditangkap atas laporan yang diterima Polres Kuansing, Selasa, 26 Juli 2022. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Pucuk Rantau.
Berdasarkan kronologis kejadian disampaikan polisi, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 WIB siang.
Korban yang masih berusia 7 tahun mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan seorang kakek.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan korban, terduga pelaku menutup tiba-tiba menutup mulut korban menggunakan tangannya. Korban kemudian langsung dibawa ke kamarnya dan terjadi dugaan perbuatan pencabulan yang dialami bocah tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No mor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LAPORAN: ROBI SUSANTO