Berawal dari Pemerkosaan, Pencabulan lalu Persetubuhan, Ditahan Malah Pencurian

Konten Media Partner
4 Februari 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AR digiring ke mobil pribadi yang akan membawanya ke Rutan Mapolresta Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Awalnya kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan dugaan pemerkosaan, kemudian berubah jadi pencabulan dan persetubuhan dan saat ditahan dengan pasal pencurian.
zoom-in-whitePerbesar
AR digiring ke mobil pribadi yang akan membawanya ke Rutan Mapolresta Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Awalnya kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan dugaan pemerkosaan, kemudian berubah jadi pencabulan dan persetubuhan dan saat ditahan dengan pasal pencurian.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penahanan anak Anggota DPRD Pekanbaru, AR (21), memasuki cerita dan kisah baru. Bermula saat pelaku dilaporkan ayah korban, Anis, ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan siswi SMP di Pekanbaru. Orang tuanya melaporkan anaknya telah mengalami pemerkosaan oleh pelaku di rumahnya Jalan Mangga Gang Baitur Rahman, Sukajadi, Pekanbaru, September 2021.
Namun kemudian berkembang dugaan kasusnya menjadi pencabulan dan persetubuhan seperti ditegaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Sabtu (8/1/2022) silam, saat menggelar konferensi pers.
“Kami sampaikan kasus pencabulan dan persetubuhan ini (bukan pemerkosaan) sudah tahap 1. Artinya berkas sudah di kejaksaan. Apabila sudah lengkap berkasnya atau P21 akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Pria Budi, ketika itu.
Namun, pasal menjerat pelaku AR saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa, ternyata bukan pemerkosaan, pencabulan, atau persetubuhan.
ADVERTISEMENT
Melainkan pencurian. jauh dari laporan pertama disampaikan orang tua korban.
"Ia ditahan terkait kasus pencurian (bukan pemerkosaan, atau pencabulan atau persetubuhan). Masalah pencurian apa, silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Jumat (4/2/2022).
Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane menjelaskan, setelah dinyatakan P-21, tersangka sama sekali tidak ditahan dalam dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"AR tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya," ujar Zulham.
Ia juga menjelaskan, pada perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ketika ditangguhkan, AR tersangkut kasus pencurian.
Zulham juga menjelaskan saat ini timnya tengah menyimpulkan dakwaan terhadap pelaku AR.
ADVERTISEMENT
"Kita rampungkan dulu dakwaannya, setelah itu baru baru kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Apa disampaikan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru ini bertolak belakang dengan dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan ayah pelaku dan korban ke Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (8/1/2022).
Ketika itu, Pria Budi mengakui telah terjadi perdamaian serta dicabutnya laporan dari orang tua korban atas dugaan kasus pemerkosaan.
Selain itu, ia menjelaskan, juga ada penyerahan uang Rp 80 juta dari keluarga pelaku ke korban dengan alasan untuk biaya pendidikan A (15).
Alumni Akpol 1999 ini menegaskan, kala itu, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak serta diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
ADVERTISEMENT
"Pasal kita terapkan dalam perkara jni adalah pencabulan dan persetubuhan anak Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Namun, saat tersangka ditahan oleh Kejari Pekanbaru, bukan dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur seperti di atas, melainkan kasus pencurian.
Laporan: TIM SELASAR RIAU