BNN Tangkap Polisi di Riau dengan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Konten Media Partner
19 Februari 2020 6:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PROSES penangkapan anggota Polsek Rupat, Bengkalis, dengan barang bukti 10 Kg Sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi oleh BNN dan Bea Cukai, Senin, 17 Februari 2020.
zoom-in-whitePerbesar
PROSES penangkapan anggota Polsek Rupat, Bengkalis, dengan barang bukti 10 Kg Sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi oleh BNN dan Bea Cukai, Senin, 17 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai menyita 10 Kg sabu-sabu serta sekitar 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia di Kota Dumai, Riau.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menangkap narkoba, BNN dan Bea Cukai juga menangkap empat pelaku, satu di antaranya Bintara Polisi bertugas di Pulau Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuyanto, saat dihubungi Selasar Riau, Selasa 18 Febuari 2020, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, polisi ditangkap BNN dan Bea Cukai tersebut berpangkat Brigadir berinisial RA, anggota Polsek Rupat.
"Benar, anggota Polsek Rupat. Saat ini dia masih berada di tangan BNN," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto.
Sigit menyebut, masa penahanan kasus narkoba ini selama enam hari, bisa ditambah beberapa hari lagi sebelum mengumumkan statusnya.
Sigit menambahkan, sampai saat ini status anggotanya yang ditangkap ini belum diketahui apakah tersangka atau saksi.
Namun, ia membenarkan Brigadir RA ikut diamankan semalam. "Kita masih menunggu informasi dari BNN status anggota kita ini, nantinya apakah tersangka atau bagaimana," jelas Sigit.
ADVERTISEMENT
AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, jika RA nantinya ditetapkan tersangka, Polres Bengkalis akan melakukan tindakan internal juga terhadap bersangkutan, selain tindak pidana diperbuatnya.
"Tentunya akan diberi tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada, antara lain sidang disiplin dan kode etik Polri untuk pemberian sanksi," pungkasnya.
Selain Brigadir RA, BNN dan Bea Cukai juga menangkap tiga tersangka lainnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Senin, 17 Febuari 2020.
Tepatnya penangkapan di Depan Alfa Mart, Bukit Timah, Kota Dumai. Ketiganya, RI, PU, HE dan 2 unit mobil Avanza warna silver dan Brio warna merah.
Barang haram itu diduga kuat berhasil dari Malaysia ditransit melalui Pulau Rupat untuk di kirim tujuan akhir ke arah Medan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT