Bupati Ditahan KPK, Wabup DPO Polda Riau, Sekda jadi Plh Bupati Bengkalis

Konten Media Partner
12 Maret 2020 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKDA Kabupaten Bengkalis, Bustami HY. (Foto: Diskominfotik Bengkalis)
zoom-in-whitePerbesar
SEKDA Kabupaten Bengkalis, Bustami HY. (Foto: Diskominfotik Bengkalis)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pascapenetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Gubernur Riau, Syamsuar, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda), Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan karena Wakil Bupati Muhammad, sejak ditetapkan tersangka dan ditunjuk sebagai Plt Bupati, sama sekali tak pernah hadir dalam tiga kali pemanggilan oleh Polda Riau.
Dalam SK ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar, tanggal 11 Maret 2020 tersebut disebutkan, penunjukan Sekda Bengkalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis Nomor 100 Tapem/88/2020 perihal Penegasan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah di Bengkalis.
Penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir, maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Terhitung mulai hari ini Sekda Bengkalis pak Bustami melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di Bengkalis. Dan surat juga sudah diserahkan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Kamis, 12 Maret 2020.
Setelah resmi menujuk Bustami sebagai Plh Bupati Bengkalis, Pemprov Riau langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri guna meminta petujuk terkait langkah apa harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau menyikapi persoalan ini.
"Pak Gubernur sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bengkalis, atau nanti akan ditunjuk Penjabat (Pj). Itu yang masih kami tunggu nanti seperti arahan dari kementrian," kata Sudarman. (*)