Bupati Pelalawan: Karyawan Positif COVID-19, Kita Tutup Perusahaannya

Konten Media Partner
15 Mei 2020 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Pelalawan, Muhammad Harris (kanan) saat dilakukan pengecekan suhu tubuh.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Pelalawan, Muhammad Harris (kanan) saat dilakukan pengecekan suhu tubuh.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PELALAWAN - Bupati Pelalawan, Muhammad Harris, mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Jika kemudian perusahaan tersebut ditemukan terjangkit COVID-19, Pemkab Pelalawan dipastikan menutup operasional perusahaan.
"Kan ada sanksinya bagi perusahaan. Apabila terdapat (positif) di sana, akan ditutup perusahaannya. Makanya harus hati-hati," kata Bupati Muhammad Harris, Jumat (15/5/2020).
Pemberian sanksi tersebut diberikan karena Apalagi mulai hari ini, Jumat (15/5/2020), Pelalawan termasuk dari lima daerah yang mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain Pelalawan, empat daerah lainnya di Riau juga memberlakukan PSBB. Di antaranya Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Protokol kesehatan, tuturnya, seperti menjaga jarak (physical distancing), cuci tangan, serta memakai masker di tempat kerja.
"Tak hanya itu, masing-masing perusahaan juga wajib menaati seluruh butir-butir yang ada dalam Pergub PSBB. Seperti pemeriksaan kesehatan rutin kepada pekerja dan karyawan serta melindungi agar tidak ada terjangkit," jelas Harris.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ujarnya, termasuk memantau orang lain masuk ke dalam areal perusahaan, mengantisipasi terjadinya penularan.
"Kita juga kalau masuk ke perusahaan tanpa ada kepentingan mungkin tidak dibenarkan juga," sambungnya.
Harris mengatakan, selama PSBB perusahaan tetap bisa beroperasi sebagaimana biasanya.
Sama halnya dengan pedagang yang menjajakan bahan-bahan makanan, tetap berjualan seperti biasa selama PSBB.
"Kalau untuk perusahaan tidak ada masalah. Tetap beroperasi seperti biasa. Itu sudah ada izinnya dari kementerian," pungkasnya.
Laporan: RISKI APDALLI