Buron 6 Tahun, Pembobol Uang Bank Riau Kepri Akhirnya Ditangkap

Konten Media Partner
22 April 2022 18:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ARYA Wijaya, terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri ditangkap Kejaksaan Agung di Tangerang Selatan, Kamis (21/4/2022). Ia terbukti membobol uang Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar bersama-sama dengan Dirut saat itu, Zulkifli Thalib. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
ARYA Wijaya, terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri ditangkap Kejaksaan Agung di Tangerang Selatan, Kamis (21/4/2022). Ia terbukti membobol uang Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar bersama-sama dengan Dirut saat itu, Zulkifli Thalib. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Arya Wijaya, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (21/4/2022).
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri ini kabur sejak divonis majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 silam.
Arya Wijaya terbukti telah merugikan negara Rp 35,2 miliar bersama-sama dengan Zulkifli Thalib, Direktur Utama Bank Riau Kepri.
"Arya Wijaya terjerat kasus Tipikor tahun 2003 di vonis bersalah atas putusan MA 2016 dan di Vonis 15 Tahun, namun yg bersangkutan buron (melarikan diri)," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Hutama Wisnu saat Konferensi Pers, Jumat (22/4/2022).
Arya ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Bhuvana Residence, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Alhamdulillah dapat dilakukan penangkapan oleh Tim Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Lapas Pekanbaru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016.
"Dia divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan," lanjut Wisnu.
Sebelumnya, pada sidang digelar Senin, 25 April 2014 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Arya juga dituntut membayar denda Rp 35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis dijatuhkan terhadap Dirut PT Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib yang berkas perkaranya terpisah dengan vonis selama 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu, Arya Wijaya berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam. Ia menemui Dirut Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau Kepri dan meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dengan syarat meminta penambahan kredit Rp 55 miliar.
ARYA Wijaya (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
Sebagai jaminan, terpidana mengajukan deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp 100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.
Laporan: DEFRI CANDRA