Buronan Kasus Tiket Garuda Kejari Denpasar Tertangkap di Pekanbaru

Konten Media Partner
2 Desember 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SUASANA usai penangkapan Tutin Apriyani, buronan kasus penggelapan uang penjualan tiket Garuda Indonesia  di Denpasar, Senin, 2 Desember 2019, di Kantor Kejati Riau.
zoom-in-whitePerbesar
SUASANA usai penangkapan Tutin Apriyani, buronan kasus penggelapan uang penjualan tiket Garuda Indonesia di Denpasar, Senin, 2 Desember 2019, di Kantor Kejati Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Buronan dugaan korupsi tiket Garuda Indonesia yang diburu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Tutin Apriyani, ditangkap oleh anggota intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 2 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Tutin ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.
"Kita berhasil menangkap buronan, TA (Tutin Apriyani) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Tuti merupakan terpidana dengan vonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pasca perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, 2017 lalu, perempuan kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau itu memilih kabur.
Sebelum melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron, lanjut Asisten Intelijen, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum, karena masa penahanannya telah habis.
ADVERTISEMENT
Memanfaatkan kondisi tersebut, Tutin kemudian memilih pulang ke Pekanbaru.
Keberadaan Tutin di Kota Bertuah sejatinya telah terdeteksi sejak satu bulan terakhir.
Tutin terlacak dari aktivitas percakapan nomor telepon selulernya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, buronan tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya, perumahan elite di Pekanbaru.
Selanjutnya Tutin dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman. “Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejari Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan,” pungkas Raharjo.
Diketahui, Tutin Apriyani terlihat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali.
Korupsi dilakukan medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.
Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya.
Harusnya tiket dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental. Akan tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange ticket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang Rp 14,3 juta.
Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT