Calon Independen di Riau, Harus Siapkan 22.490 Meterai Rp 6.000

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILUSTRASI - Seorang warga memasukkan kertas suara ke kotak suara. (Foto: Fakhrurrodzi Baidi)
zoom-in-whitePerbesar
ILUSTRASI - Seorang warga memasukkan kertas suara ke kotak suara. (Foto: Fakhrurrodzi Baidi)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Calon perseorangan atau lazim dikenal dengan sebutan Calon Independen harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk mendapatkan dukungan warga.
ADVERTISEMENT
Contohnya, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, seorang calon perseorangan harus menyiapkan sebanyak 22.490 materai Rp 6.000 untuk setiap lembar dukungan diberikan warga kepada sang calon.
"Surat pernyataan dukungan ini harus ditandatangani menggunakan materai 6.000. Jadi siapkan saja materai 6.000 untuk 22.490 dukungan," ujar Ketua KPU Kuansing, Riau, Irwan Yuhendi, Selasa, 29 Oktober 2019, kepada Selasar Riau.
Irwan Yuhendi mengatakan, sesuai tahapan pengumuman syarat minimal dukungan dimulai 25 November hingga 8 Desember 2019.
Untuk persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan minimal harus mengumpulkan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir.
"DPT Pemilu terakhir kita 224.898. Maka 10 persen dari jumlah DPT itu harus terkumpul minimal 22.490 dukungan," ujar Irwan.
ADVERTISEMENT
Untuk jumlah sebaran persyaratan dukungan minimal 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing.
"Kecamatan kita sekarang ada 15, kalau dia 50 persen, berarti paling sedikit itu 8 kecamatan harus ada sebaran dukungannya," katanya.
Irwan mengatakan, calon perseorangan nanti akan banyak mengeluarkan biaya, terutama saat mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
Selain itu, ujarnya, calon perseorangan juga akan mengeluarkan biaya cukup besar untuk operasional di lapangan mencari dukungan, terutama mendapatkan KTP dan surat pernyataan dukungan.
Untuk maju menjadi calon perseorangan saat menyerahkan dukungan nanti itu wajib memiliki pasangan.
"Calon perseorangan sudah harus memiliki pasangan saat menyerahkan dukungan kepada KPU," ujar Irwan.
Kemudian untuk tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon itu diserahkan 9 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
KPU selanjutnya akan melakukan penelitian secara administrasi mulai 9 Desember 2019 sampai 13 Maret 2020.
"Pada 13 Maret 2020 akan dilakukan penelitian dokumen pendukung dan dokumen identitas," jelas Irwan.
Selanjutnya 27 Maret 2020 dilakukan analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan atau DP4.
Seandainya nanti ada ditemukan masyarakat menolak memberikan dukungan, sementara mereka sudah menyampaikan dukungan sebelumnya, calon perseorangan harus mendapatkan dua kali lipat dukungan.
"Seandainya saat dilakukan verifikasi ada lima tidak mendukung, dan mereka harus mencari dua kali lipat dukungan atau 10 dukungan," terang Irwan.
Tahapan selanjutnya, penyampaian hasil penelitian administrasi calon perseorangan ini dilakukan pada 10 April 2020.
Pada 24 April 2020 akan dilakukan penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati akan dibuka selama tiga hari dimulai 16-18 Juni 2020.
"Penetapan 8 Juli 2020, sebelum dilakukan penetapan tentunya syarat akan diteliti terlebih dulu," pungkas Irwan.