Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo Tersangka Pidana Pilkada

Konten Media Partner
28 Oktober 2020 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SENTRA Gakkumdu Kota Dumai menyerahkan dan melimahkan berkas tindak pidana pelanggaran Pilkada dilakukan Wakil Wali Kota yang maju sebagai Calon Wali Kota, Eko Suharjo.
zoom-in-whitePerbesar
SENTRA Gakkumdu Kota Dumai menyerahkan dan melimahkan berkas tindak pidana pelanggaran Pilkada dilakukan Wakil Wali Kota yang maju sebagai Calon Wali Kota, Eko Suharjo.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo dan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pilkada.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus melibatkan tersangka Eko Suharjo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saat ini terdapat satu calon wali kota (Eko Suharjo) dan dua pejabat ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (28/10/2020).
Rusidi menjelaskan, pelimpahan berkas Eko Suharjo ke Kejari Dumai dilakukan usai rapat ketiga di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu. Pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.
"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, seorang paslon melibatkan dua ASN saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," kata mantan Anggota Bawaslu Kampar ini.
Rusidi mengatakan, Wakil Wali Kota Dumai itu terancam dengan jerata tindak pidana Pilkada Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
ADVERTISEMENT
Sanksi diatur dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta Rupiah).
Pelanggaran di Pelalawan
Rusidi mengatakan, selain di Dumai, pelanggaran politik uang terjadi di Kabupaten Pelalawan.
Pelanggaran tersebut berupa bantuan Dinas Sosial disertai pemberian tas bertuliskan nama satu pasangan calon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses.
Secara umum, hingga 30 hari masa kampanye, Bawaslu se-Riau mencatat telah terjadi 25 pelanggaran di sembilan daerah penyelenggara Pilkada.
Untuk Kabupaten Pelalawan, tuturnya, terdapat 6 pelanggaran, Kota Dumai (6), Kabupaten Kepulauan Meranti (4), Siak (4), Rokan Hilir (1), Kuantan Singingi (2), dan Indragiri Hulu (2).
ADVERTISEMENT
Laporan: SIGIT EKA YUNANDA