Dapat Jaminan dari Kuasa Hukum dan Bersikap Kooperatif, Syafri Harto Tak Ditahan

Konten Media Partner
26 November 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TERSANGKA dugaan kasus pelecehan seksual, Syafri Harto, saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan di Dittahti Polda Riau, Selasa malam (23/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
zoom-in-whitePerbesar
TERSANGKA dugaan kasus pelecehan seksual, Syafri Harto, saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan di Dittahti Polda Riau, Selasa malam (23/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri), pekan lalu, hingga Dekan FISIP, Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Padahal sejumlah bukti sudah dikantongi penyidik untuk membongkar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
"Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan Polda Riau, ia dinilai cukup Kooperatif dan mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya," ungkap Wakil Rektor II Unri, Sujianto, Jumat (26/11/2021).
Guru Besar FISIP Unri ini mengatakan, kalau ia menghormati proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada Polda Riau.
"Unri sampai saat ini terus berkoordinasi dengan Polda Riau perihal kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, saat pemeriksaan, Dekan FISIP Unri, Syafri Harto dicecar 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi insial L di kampus, awal pekan ini.
Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam lebih di ruang Dittahti Polda Riau.
"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (23/11/2021).
ADVERTISEMENT
Sunarto menyebut, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
Laporan: DEFRI CANDRA