Dekan Fisip Unri Diperiksa 10 Jam Lebih terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Konten Media Partner
22 November 2021 21:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TERSANGKA kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto, meninggalkan ruang pemeriksaan di Dittahti Polda Riau, Senin malam (22/11/2021), di Mapolda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
TERSANGKA kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto, meninggalkan ruang pemeriksaan di Dittahti Polda Riau, Senin malam (22/11/2021), di Mapolda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Lebih dari 10 jam tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, diperiksa penyidik Polda Riau di Mapolda, Senin (22/11/2021).
ADVERTISEMENT
Syafri Harto datang ke Mapolda Riau dan mulai diperiksa sejak Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya.
Usai pemeriksaan di ruangan Dittahti Polda Riau, Syafri Harto lebih banyak diam. Tak banyak keluar kata-kata dari mulutnya.
Padahal, biasanya Dekan FISIP ini ramah dan mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Bagaimana kondisi Pak Syafri Harto," tanya wartawan.
"Alhamdulillah baik," jawab Syafri Harto.
TERSANGKA kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto, meninggalkan ruang pemeriksaan di Dittahti Polda Riau, Senin malam (22/11/2021), di Mapolda Riau.
Selanjutnya, wartawan yang telah menunggu sejak siang hari kembali menanyakan apa saja dan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.
"Nanti sama pengacara saja ya," tutup Syafri Harto sambil menaiki mobil pribadi dan meninggalkan awak media.
Saat diperiksa penyidik Polda Riau, Syafri Harto menggunakan kemeja putih dan topi.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, Syafri Harto mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang dilaporkan mahasiswi bimbingan skripsinya.
Laporan: DEFRI CANDRA