Detik-detik Menentukan bagi 3 Terdakwa 37 Kg Sabu Jelang Putusan Hakim

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ISTRI terdakwa 37 Kg Sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil ekstasi, Suci Ramadianto saat berbincang dengan suaminya, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.
zoom-in-whitePerbesar
ISTRI terdakwa 37 Kg Sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu pil ekstasi, Suci Ramadianto saat berbincang dengan suaminya, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Jelang sidang putusan dengan tuntutan hukuman mati bagi tiga terdakwa dan 20 tahun kurungan penjara untuk dua terdakwa dalam kasus 37 Kg sabu-sabu, 75 ribu butir pil ekstasi dan 10 ribu pil happy five, kelimanya sejak pukul 14.00 WIB sudah berada di Pengadilan Negeri Klas IIA Bengkalis, Kamis, 29 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Kelimanya datang dengan kawalan polisi bersenjata laras panjang. Usai turun dari mobil tahanan langsung digiring ke sel penjara yang ada di PN Bengkalis.
Tak hanya terdakwa dengan pengawalan polisi senjata laras panjang saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum kelima pesakitan juga sudah tiba di PN.
Saat ini, sidang sedang sedang digelar pukul 17.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah.
Kelima terdakwa tersebut antara lain, Suci Ramadianto, Rozali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris. Kelimanya dituntut hukuman bervariasi oleh JPU. Untuk tiga nama awal, JPU menuntut hukuman mati, sedangkan dua lainnya 20 tahun kurungan penjara.
JPU berkeyakinan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggal pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
Dengan dalil tersebut JPU meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa diantaranya Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.
Sementara dua terdakwa lainnya Surya Darma dan Muhammad Aris, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun denda Rp 2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.
"Siang ini, sidang pembacaan putusannya, diperkirakan mulai sidang jam 2 siang," kata singkatnya, JPU Iwan Roy Charles.
Kelima terdakwa ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu petugas berada di pos melihat ada perahu pompong melintas di Sungai Kembung, Bengkalis, pukul 17.30 WIB. Petugas mendekati pompong tersebut, sempat menayakan ke awak kapal berada di atas pompong tersebut.
Saat itu ada empat orang di atas pompong berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku kehabisan bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin membeli bahan bakar dan menitipkan pompong ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor telepon genggam untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan barang bukti berupa narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat DPO tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.
Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.