Di Riau, Sudah Teridentifikasi 324 Komunitas Adat

Konten Media Partner
31 Januari 2021 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar dan masyarakat adat Sakai.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar dan masyarakat adat Sakai.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod mengatakan, hingga kini sudah ada 324 komunitas masyarakat adat teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
"Sekurang-kurangnya saat ini terdapat 324 komunitas adat sudah diidentifikasi Pemprov Riau, juga terdapat lebih dari 180 komunitas tersebar di seluruh Riau," kata Maamun Murod, Sabtu (30/1/2021).
Dari jumlah tersebut, enam masyarakat adat sudah mendapat pengakuan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar.
Keenam masyarakat adat tersebut antara lain Masyarakat Adat Kenegerian Batu Sanggan, Gajah Bertalut, Aur Kuning, Terusan, Kuok, dan Rumbio.
Tak hanya itu, negara juga sudah mengakui dua hutan adat di Riau. Kedua hutan adat tersebut Hutan Adat Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui. Keduanya di Kabupaten Kampar.
"Hutan adat ini program strategis nasional dan daerah. Saat ini sedang ada proses SK Bupati untuk masyarakat adat yaitu di Desa Penyengat Suku Anak Rawa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya pengakuan maupun pengukuhan hutan adat oleh negara merupakan proses pembelajaran dalam rangka penyelesaian konflik kepentingan dan konsep Riau Hijau.
Konsep ini bagaimana mensinkronkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki tata kelola lingkungan dan kepentingan masyarakat adat.
"Pengukuhan Hutan Adat Suku Sakai ini merupakan kerja sama antara Pemprov Riau, LAM Riau dan NGO akan diperluas untuk masyarakat adat lainnya," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bagaimana ketentuan dalam pengajuan usulan pengakuan hutan adat oleh negara.
"Terdapat beberapa ketentuan dalam pengukuhan hutan adat, seperti harus ada unsur adatnya dan dilihat terlebih dahulu apakah masih masyarakatnya menjalankan adat, ada etika adatnya dan disinkronkan dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menjelaskan, masyarakat hukum adat itu disesuaikan dengan adanya aturan perundangan berlaku.
ADVERTISEMENT
"Artinya susunan masyarakat adat masih ada, tanah ulayat masih ada, dan jelas strukturnya. Itu juga kita akan teliti termasuk aspek kesejarahan itu yang menjadi kriteria yang berlaku untuk masyarakat adat," kata Syahril.
Laporan: WAYAN SEPIYANA