Dibawah Ancaman, Pria 41 Tahun Ini Setubuhi Anak Tirinya di WC Rumah

Konten Media Partner
28 Juni 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Seorang laki-laki berinisial SP (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, A (15), Selasa, 16 Juni 2020, silam.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat SP dilakukan di kamar mandi rumah korban, Jalan Akasia, Kelurahan, Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
SP menyetubuhi anak tirinya sebanyak satu kali dengan mengacam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Awal terungkapnya aksi bejat tersangka saat korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada sang ibu, Selasa, 23 Juni 2020.
Ketika itu, sang ibu sedang berada di rumah, tiba-tiba datang korban menangis. Melihat hal tersebut, sang ibu terkejut dan langsung menanyakan apa terjadi kepada Korban.
Korban menceritakan peristiwa menimpa dirinya. Ia telah diperkosa bapak tirinya.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, tersangka telah menyetubuhi korban satu kali di kamar mandi rumah.
Mendengar cerita sang anak, ibu korban tidak senang dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Mandau, Jumat (26/6/2020).
ADVERTISEMENT
"Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka SP tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SP di lokasi diinfokan warga. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Mandau.