Diperintahkan Pusat, Disdukcapil Pekanbaru Serahkan Akta Kematian Putri Wahyuni

Konten Media Partner
18 Januari 2021 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DINAS Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru menyerahkan Akte Kematian Putri Wahyuni, penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh Sabtu (9/1/2021), kepada ayahnya, Effendi, Senin (18/1/2021).
zoom-in-whitePerbesar
DINAS Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru menyerahkan Akte Kematian Putri Wahyuni, penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh Sabtu (9/1/2021), kepada ayahnya, Effendi, Senin (18/1/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyerahkan Akta Kematian kepada ahli waris Putri Wahyuni Effendi, penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Senin (18/1/2021).
ADVERTISEMENT
Akte Kematian Putri Wahyuni diterima langsung ayah almarhum, Effendi, yang diserahkan oleh Kabid Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi.
“Kita diarahkan langsung oleh pemerintah pusat memfasilitasi penerbitan akta kematian. Ini akan berguna bagi keluarga sebagai persyaratan asuransi, perbankan, pertanahan dan lain lain,” jelas Murdinal.
Penyerahan akta kematian disaksikan langsung orang tua dan abang Putri di kediaman orang tuanya, Jalan Sembilang, Gang Pinang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Murdinal mengatakan, Putri Wahyuni berdomisili di Pekanbaru, maka mereka mengeluarkan akta kematian.
Sedangkan suaminya, almarhum Ihsan Adhlan Hakim, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan kewenangan yang bisa kita keluarkan ada penduduk yang domisili di Pekanbaru, sedangkan suaminya itu Kartu Keluarganya di Jakarta, jadi itu kewenangan disdukcapil Jakarta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jenazah Putri Wahyuni disalatjenazahkan dan dimakamkan oleh keluarga di Pekanbaru.
Sedangkan suaminya, Ihsan, dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Pontianak, Kalimantan Barat, oleh keluarga di sana.
Laporan: LARAS OLIVIA