Ditangkap di Sumsel, Pelaku Pencurian Rp 100 Juta Pernah Beraksi di Malaysia

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEDUA pelaku pencurian uang Rp 100 juta milik pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Antoni dan Akhmad Riskianto, ditangkap Ditreskrimum Polda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
KEDUA pelaku pencurian uang Rp 100 juta milik pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Antoni dan Akhmad Riskianto, ditangkap Ditreskrimum Polda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian uang Rp 100 juta yang terekam kamera pengawas CCTV di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda di Kayu Agung, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Keduanya, Antoni dan Akhmad Riskianto, ditangkap usai sebulan bersembunyi dari kejaran polisi.
Pelaku mencuri tas plastik berwarna hitam berisikan uang Rp 100 juta yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil. Korban terkejut saat tas plastik tersebut dilarikan pelaku.
“Kejadian Juli 2021, baru bisa kita tangkap karena mereka memiliki pengalaman. Sehingga bisa melarikan diri hingga satu bulan lebih,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (20/8/2021).
Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis dan berpengalaman melakukan pencurian dengan menentukan target terlebih dahulu.
Korban, tuturnya, merupakan pengusaha sawit. Saat itu membawa uang tunai Rp 100 juta dan meletakkan bungkusan uang dalam plastik di dalam mobilnya.
“Kejadiannya di Siak Hulu. Pelaku mengambil uang kontan Rp 100 juta yang dibungkus plastik warna hitam diletakkan di jok mobil belakang,” kata Kombes Sunarto.
ADVERTISEMENT
Sunarto menyebutkan, pelaku sengaja datang ke Pekanbaru dari Sumatera Selatan untuk melakukan tindak pidana. Keduanya memilih korban yang membawa uang tunai menggunakan kendaraan.
“Mereka datang dari Sumatera Selatan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan speisialisasinya mereka dengan menggunakan modus pecah kaca dan sebagainya,” ungkapnya.
Sebelum kejadian pencurian, pelaku sudah membuntuti korban. Melihat korban lengah dengan sigap pelaku membuka pintu samping mobil, lalu kabur membawa uang ratusan juta milik korban.
“Saat itu korban lagi berhenti di sebuah rumah makan, kemudian pelaku mencoba membuka pintu samping mobil saat korban ingin mengendarai mobilnya,” pungkasnya.
Beraksi di Malaysia
Antoni, satu dari dua pelaku pencurian merupakan seorang residivis. Ia pernah beraksi di negeri Jiran, Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku ini telah melakukan pengintaian terhadap korban, Muhaimin, baru mengambil uang Rp 100 juta," ungkap Kombes Sunarto.
Selanjutnya, Muhaimin membawa uang yang dibawa tersebut menggunakan kendaraan roda empat dan menaruh di sampingnya bagian depan.
Kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian pada tanggal 10 Juli 2021 lalu dan berhasil dibekuk, 18 Agustus 2021, di Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku ini memang Spesialis pencurian pecah kaca dan pelaku Antoni pernah beraksi di negeri Jiran, Malaysia bisa disebut sebagai mafia," pungkasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.