Ditjen Pajak Riau Sita Aset Milik 12 Wajib Pajak Senilai Rp 4,9 Miliar

Konten Media Partner
23 Mei 2022 20:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DITJEN Pajak Riau mengeksekusi sita aset berupa mobil milik wajib pajak yang menunggak (wajah disamarkan). (FOTO: DITJEN PAJAK RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
DITJEN Pajak Riau mengeksekusi sita aset berupa mobil milik wajib pajak yang menunggak (wajah disamarkan). (FOTO: DITJEN PAJAK RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (KPP DJP) Riau menyita aset wajib pajak yang menunggak dengan nilai Rp 4,9 miliar. Penyitaan aset bergerak dan tak bergerak tersebut dilakukan 6 KPP secara serentak, Kamis (19/5/2022).
ADVERTISEMENT
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, mengatakan sita aset senilai Rp 4,9 miliar berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP) oleh 6 KPP.
Dari 6 KPP yang melakukan sita aset tersebut, tutur Rizal Fahmi, hanya KPP Pratama Pangkalan Kerinci yang melakukan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian. Langkah ini dilakukan karena ada ancaman atau resisten dari wajib pajak.
"Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak," ungkap Rizal Fahmi, Senin (23/5/2022).
Untuk penyitaan rekening bank, jelasnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran.
DITJEN Pajak Riau saat menyita aset milik wajib pajak yang menunggak berupa tanah.
Ia menjelaskan, sebelum ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah melakukan persuasif. Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
ADVERTISEMENT
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," jelasnya.
Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, jelas Rizal, serta biaya penagihan pajak hingga waktu sesuai undang-undang, maka dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan dengan cara melelang.
Cara lainnya selain lelang dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
"Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara," jelasnya.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.
ADVERTISEMENT
Berikut perincian sita aset dilakukan KPP DJP Riau:
1. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan: rekening bank
2. KPP Pratama Dumai: tanah dan 1 unit truk
3. KPP Pratama Rengat: rekening bank dan 8 unit truk
4. KPP Pratama Pekanbaru Tampan: sita 2 unit mobil
5. KPP Madya Pekanbaru: 3 unit mobil, dan
6. KPP Pratama Bengkalis: sita 1 unit truk
Laporan: DWI FATIMAH