Ditunjuk Gubernur Riau, Riau Petroleum Dinilai DPRD Belum Bisa Kelola PI 10%

Konten Media Partner
24 Agustus 2021 18:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum oleh Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai perusahaan daerah akan mengelola Partisipating Interest (PI) 10 Persen di Blok Rokan, dipertanyakan DPRD Riau.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, PT Riau Petroleum belum bisa dijadikan BUMD pengelola Blok Rokan, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak perusahaan Pertamina menguasai 90 persen pengelolaan Blok Rokan.
"Walau pergerakannya belum untuk pengelolaan, tapi ada istilahnya BUMD penampung atau penyalur. Secara izin usaha, jenis usaha mereka terkategori bisa menerima PI. Nanti dibentuk anak perusahaannya," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, Selasa (24/8/2021).
Gubernur Riau, Syamsuar, awalnya mengusulkan dua BUMD di Riau akan mengelola PI 10 persen Blok Rokan kepada pemerintah. Kedua BUMD perminyakan tersebut antara lain Bumi Siak Pusako, selama ini kelola CPP Blok dan Riau Petroleum.
Namun, akhirnya Syamsuar mengusulkan tunggal BUMD Riau Petroleum untuk kelola PI 10 Persen Blok Rokan. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pemanfaatan Riau Petroleum tidak harus pengelolaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima PI, Riau Petroleum bisa memanfaatkan sumur tua di Blok Rokan atau bisnis penunjang. Tergantung kemampuan dan prioritas kerja.
"Kalau penunjukan perusahaan kita sudah sepakati Riau Petroleum karena secara jenis usaha mereka ada itu di aktenya, syaratnya memenuhi," ujar Karmila.
Secara umum ia mengatakan penunjukan BUMD ini sudah beres, tinggal mengoordinasikan lima kabupaten, antara lain Rokan Hilir, Siak, Bengkalis, Rokan Hulu dan Kampar, untuk dikoordinasikan.
Selain itu, saat ini tengah dilakukan peyelesaian 11 syarat ke Kementerian ESDM untuk pengajuan PI 10 Persen.
"Semoga cepat selesai dan PI ini bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan Riau," harap Karmila.
Meski disebut belum bisa berperan sebagai BUMD pengelola, Riau Petroleum disebutnya bisa memulai sebagai BUMD penyalur.
ADVERTISEMENT
Karmila menyebut akan dibentuk anak perusahaan tergantung wilayah hamparan Blok Rokan. Seperti Riau Petroleum Rokan, Riau Petroleum Siak dan sebagainya.
Meski modalnya belum cukup untuk menjadi BUMD pengelola, Karmila menyebut, Riau Petroleum bisa memutar modal dari peran sebagai BUMD penyalur
"Bicara sebagai penyalur kita sudah terpenuhi, tetapi mengelola satu blok itu lain cerita. Nanti bisa dimanfaatkan dari dana PI, tergantung perusahaan dan Pemprov," ujar Karmila.
Terkait permasalahan terbatasnya modal ini, Karmila menyebut memang belum ada rencana penyertaan modal tambahan ke Riau Petroleum di program legislasi APBD 2022 nanti.
"Kalau penyertaan modal nanti kita lihat di prolegda, tapi sejauh ini masih diprioritaskan Jamkrida dan Bank Riau," pungkasnya.
Sejarah berdirinya PT Riau Petroleum bersamaan dengan akan berakhirnya masa kontrak CPP Blok yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman https://biroekonomi.riau.go.id/bumd/pt-riau-petroleum, Pemerintah Provinsi Riau melalui BUMD mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT CPI.
Mengingat lapangan minyak CPP berada di beberapa kabupaten di Riau, maka lahirlah Perda No 09 tahun 2002, tertanggal 11 Juli 2002.
Kemudian dikukuhkan melalui Akta Notaris No 8 diterbitkan tanggal 9 September 2002 oleh H Asman Yunus, SH.
Legalisasi dari Menteri Hukum dan HAM No. C-21612 HT.01.01TH.2002 diterbitkan 6 November 2002 dengan lembar persetujuan No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2009.
Laporan: SIGIT EKA YUNANDA