DPO Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Konten Media Partner
10 Maret 2020 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PELAKSANA Tugas Bupati Bengkalis, Muhammad.
zoom-in-whitePerbesar
PELAKSANA Tugas Bupati Bengkalis, Muhammad.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Usai ditetapkan Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, dicegah bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, ditetapkan DPO usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Riau dalam dugaan kasus korupsi saat ia menjabat Kadis PU Riau.
"Iya, kita sudah koordinasi dengan imigrasi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Selasa (10/3/2020).
AKBP Fibri menjelaskan, pencekalan dilakukan bersamaan dengan ditetapkannya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang saat ini menjadi sebagai pelaksana tugas sebagai buronan korupsi awal Maret 2020 lalu.
Selain mencekal Muhammad ke luar negeri, Fibri juga mengatakan turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak sosok politisi PDI Perjuangan kini menghilang itu.
"Kita juga koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad.
Ia ditetapkan sebagai Plt usai Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin.
Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad.
Bahkan, ia juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili istri Muhammad.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hari ini, Selasa, merupakan sidang pertama.
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH ini, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners.
Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.