Gaji 7 Anggota DPRD Riau Dipotong 50 Persen untuk COVID-19

Konten Media Partner
1 April 2020 23:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simpatisan PKS saat kampanye di Gelora Bung Karno pada Pemilu 2014.. Foto: AFP/Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Simpatisan PKS saat kampanye di Gelora Bung Karno pada Pemilu 2014.. Foto: AFP/Adek Berry
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Terhitung Maret 2020, gaji tujuh anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS dipotong dan digunakan penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar mengatakan, setiap anggota wajib membayarkan infak ke partai sejumlah 30 persen dikirim oleh Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) ke rekening partai.
"Uang itu dari Setwan langsung ke partai, dari partai nanti dianggarkan ke Satgas Bencana. Mekanismenya sama dengan Posko Bencana Kabut Asap kemarin," kata Legislator Dapil Siak-Pelalawan ini, Rabu, 1 Maret 2020.
DPW PKS Riau sendiri, jelas Markarius, juga memiliki Divisi Penanganan Bencana, sehingga PKS tak butuh persiapan banyak, dalam bergerak menghadapi setiap ancaman bencana.
Disinggung berapa besarannya, Bendahara DPW PKS Riau ini enggan menjawab. Namun yang jelas, pemotongan gaji ini diambil dari gaji komprehensif, di dalamnya terdapat tunjangan transportasi dan lainnya.
"Jadi itu gaji kompre, termasuk tunjangan-tunjangan lain. Kalau gaji pokok saja, ya infaknya hanya sedikit untuk partai," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dihitung-hitung termasuk untuk kompensasi ke Caleg, potongan sekitar 50 persen," tuturnya lagi.
Di luar ini, anggota DPRD Fraksi PKS juga sudah memberikan sumbangan langsung ke setiap rumah ibadah di dapilnya masing-masing, sumbangan tersebut rata-rata dalam bentuk alat semprot disinfektan.
Untuk DPRD tingkat kabupaten kota, disampaikan Eka juga melakukan hal yang sama sesuai dengan intruksi DPP.
"Sama. Mereka dipotong sama DPD PKS Kabupaten Kota nya, untuk menangani virus Covid-19 ini," tutupnya.