Gaji Dirasa tak Cukup, PNS di Bengkalis, Riau, Jual Sabu-sabu

Konten Media Partner
16 Juni 2019 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EMPAT pemakai sabu-sabu di Bengkalis, Riau, yang mendapat sabu-sabu dijual seorang PNS atau ASN Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Sukri (kanan).
zoom-in-whitePerbesar
EMPAT pemakai sabu-sabu di Bengkalis, Riau, yang mendapat sabu-sabu dijual seorang PNS atau ASN Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Sukri (kanan).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau benar-benar menjadi surga bagi pengedar dan bandar narkotika jenis sabu-sabu. Teranyar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ikut dicokok Polres Bengkalis karena menjual barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Sukri (46), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis ditangkap setelah Polisi menggrebek tiga tersangka lainnya hendak menggelar pesta sabu di Wisma Rissa, Jalan Kartini, Kota Bengkalis.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang pegawai Dishub Bengkalis.
"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya Jalan Kelapapati Laut Gang Senyum, Rabu siang, 12 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu, 16 Juni 2019, kepada SELASAR RIAU.
Kronologis penangkapan, tutur Kasat Narkoba, PNS Dishub tersebut setelah Tim Opsnal Satnarkoba menangkap 3 orang hendak pesta sabu di Wisma Rissa. Dari sinilah dilakukan pengembangan.
Ketiga tersangka, jelasnya, Ahmaf Rapi (35), pekerjaan wiraswasta, beralamat Kecamatan Rupat Utara. Dua pemakai lainnya, seorang perempuan bernama Preti Agustina (22) alamat Desa Meskom dan Indra Tua (18), domisili Kota Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu di kerah baju tersangka dan ditemukan juga 2 alat hisap (bong), 1 mancis dan 2 handphone merek Nokia dan merk Xiomi.
"Hasil pengembangan dari ketiga tersangka tersebut, seorang tersangka mengakui barang haram didapat dari Sukri. Tim pun langsung bergerak cepat dengan menangkap Sukri di kediamanya," kata Kasat Narkoba ini.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sukri. Dari sini diamankan 1 unit handphone kerap digunakannya sebagai alat berkomunikasi untuk transaksi sabu.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap kepemilikan awal narkotika jenis Shabu tersebut," pungkas AKP Syariazal mengakhiri.