Gubernur Riau Bakal Sanksi ASN yang Nekat Liburan ke Luar Daerah

Konten Media Partner
10 Maret 2021 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk keluar daerah selama libur panjang pekan ini.
ADVERTISEMENT
Mulai esok hari selama dua hari, Kamis (11/3/2021) hingga Jumat (12/3/2021) merupakan libur panjang peringatan Isra Miraj serta dilanjutkan Peringatan Hari Raya Nyepi, Minggu (14/3/2021).
“Bagi ASN yang keluar daerah untuk libur panjang akan diberi sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai pelanggaran dilakukan ASN,” ungkap Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu (10/3/2021).
Kebijakan larangan bepergian saat libur panjang dilakukan guna mengurangi terjadinya penularan COVID-19 di Riau.
“Kami sudah buat surat edarannya, dan mudah-mudahan langkah ini dapat menekan angka penambahan kasus positif di Provinsi Riau,” pinta Syamsuar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, jumlah kasus COVID-19 hingga Selasa (9/3/2021) mencapai 32.211 kasus.
Perinciannya, 30.352 di antaranya dinyatakan sembuh, sementara itu 998 kasus masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Laporan: WAYAN SEPIYANA